Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI), sejak September 2018.
Indonesia memegang saham lebih banyak di PTFI. Hal ini merupakan salah satu prestasi yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memaparkan, dampak jangka panjang divestasi tersebut untuk Indonesia.
Advertisement
Dengan memiliki mayoritas saham PTFI oleh pemerintah melalui PT Inalum, akan memberikan dampak positif yaitu kelangsungan operasi PTFI dan aspek sosial, ekonomi di Papua, pendapatan meningkat, terciptanya dampak ganda dari pengembangan smelter dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta ada transfer teknologi pertambangan.
"Perpanjangan izin usaha ini diharapkan membawa kemajuan ekonomi Indonesia menjadi lebih meningkat lagi. Dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak (PNBP) hingga pemanfaatan smelter secara maksimal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi putra daerah Papua," kata Bambang, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Baca Juga
Bambang menambahkan, melalui pengembangan smelter menciptakan nilai tambah yang bisa didapatkan, dampak positifnya baru bisa dirasakan beberapa tahun mendatang.
Misalnya, saat ini PTFI hanya mengekspor dan menghasilkan konsentrat, melalui pembangunan smelter, produk yang dihasilkan bisa lebih beragam seperti emas batangan atau timah, nilainya jauh lebih besar. Lapangan pekerjaan pun akan otomatis terbuka bagi masyarakat Papua.
Bambang juga memaparkan, perjalanan pergantian izin PT Freeport Indonesia dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Yang harus menempuh proses panjang dna alot. "Untuk mengubah KK menjadi IUPK. Kita inginnya menjadi IUPK, kalau enggak jadi IUPK, Anda enggak boleh ekspor," papar Bambang.
Kesepakatan Pokok
Selain perubahan izin, sebelum perpanjangan diberikan, PTFI memiliki kesepakatan pokok dengan pemerintah.
Kesepakatan ini adalah kewajiban PT Freeport Indonesia antara lain, melaksanakan pembangunan smelter dalam kurun waktu paling lambat lima tahun.
Kemudian melaksanakan divestasi saham PTFI sebesar 51 persen kepada peserta Indonesia dan stabilitas penerimaan negara dalam IUPK secara agregat lebih besar dibanding penerimaan negara dalam KK.
"Jadi semuanya ini untuk kesejahteraan rakyat," tegas Bambang.
Dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP), sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbaharui pada 1991, dengan masa berlaku hingga 2021 pun dilakukan sebagai komitmen negara saat menandatangani kerja sama pada 1967. PTFI pun mendapat jaminan fiskal dan regulasi.
"Divestasi lima puluh satu persen saham ini merupakan keberhasilan tersendiri," tandas Bambang.
Secara rinci kepemilikan saham 51,23 persen tersebut, terdiri dari 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum, dan 40 persen oleh BUMD Papua.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement