Pertamina EP Penyumbang Pajak Migas Kedua Terbesar pada 2018

Pertamina EP berada di urutan kedua di antara Grup Pertamina EP Cepu (peringkat pertama) dan Grup Exxon Mobil di posisi ketiga.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Mei 2019, 21:19 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 21:19 WIB
(Foto: Dok Pertamina EP)
Tax gathering (Foto: Dok Pertamina EP)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina EP,  anak usaha PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKK Migas menjadi penyumbang pajak minyak dan gas bumi kedua terbesar  sepanjang 2018.

"Dengan nilai setoran PPh Badan, PPh Migas, PPh Pasal 26 ayat (4) dan PPh atas Pengalihan Participating Interest Tahun 2018, menurut data dari Treasury and Finance Operation PT Pertamina EP, total pajak yang disetor oleh Grup Pertamina EP tahun 2018 tercatat sebesar Rp 7,46 triliun," ujar Nanang Abdul Manaf, Presiden Direktur PT Pertamina EP, seperti dikutip, Rabu (1/5/2019).

Atas kontribusi Pertamina EP yang cukup besar tersebut,  perusahaan mendapatkan penghargaan dari  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kepada Grup Pertamina EP sebagai penyumbang pajak minyak dan gas bumi (migas) kedua terbesar tahun 2018. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Vice President Treasury and Finance Operation PT Pertamina EP Rico Amanto.

Penghargaan diberikan lewat acara "Apresiasi untuk Sahabat" yang merupakan bagian dari Cooperative Compliance Program Ditjen Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas, Selasa 23 April 2019.

"Penghargaan tersebut merupakan bukti nyata kontribusi PT Pertamina EP untuk negara dari sektor pajak dan wujud kepatuhan Perusahaan sebagai wajib pajak," ujar Nanang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penuhi Ketentuan Pajak

(Foto: Dok Pertamina EP)
Lapangan Asset 2 Prabumulih Field di Sumatera Selatan (Foto: Dok Pertamina EP)

Nanang mengungkapkan apresiasinya terhadap penghargaan tersebut. Menurut dia, penghargaan ini merupakan wujud pemenuhan pajak Pertamina EP kepada DJP dengan melakukan pembayaran pajak secara optimal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Selain Grup Pertamina EP, terdapat sembilan perusahaan migas lainnya yang berada di deretan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas dengan setoran pajak terbesar 2018.

Pertamina EP berada di urutan kedua di antara Grup Pertamina EP Cepu (peringkat pertama) dan Grup Exxon Mobil di posisi ketiga. 

Ikhsan Wibawa, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, mengapresiasi para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi sangat baik pada 2018.

Dia berharap produksi migas yang diperoleh pada 2019 jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya sehingga yang dikontribusikan untuk negara dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya