Ada Sistem Ini, Pelaku Jasa Titip Tak Perlu Repot Bayar Kewajiban Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2019, 22:28 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2019, 22:28 WIB
Ilustrasi Belanja
Ilustrasi belanja (dok. Pixabay.com/gonghuimin468/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD).

Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Djanurindro Wibowo mengatakan,  melalui pembaruan ini pelayanan kepabeanan dapat dilakukan secara optimal. Ini memudahkan juga bagi para pemain Jastip untuk barang-barang impor.

"Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Dia mengatakan, salah satu keunggulan layanan ini nantinya dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektonik.

Dengan begitu, kemudahan administrasi disebutnya menjadi andalan dalam pelayanan deklarasi kepabeanan.

"Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet," paparnya.

Dirinya pun menargetkan sistem elektronik ini akan secepatnya bisa diterapkan di seluruh bandara di Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha penyedia jasa dalam ranah perpajakan pun akan semakin membaik.

Catatan DJBC, saat ini layanan deklarasi berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar seperti Kuala Namu, Soekarno-Hatta dan kantor pelayanan Bea Cukai skala besar.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ini Sanksi Jika Barang Bawaan Jastip Lebih dari Rp 7 Juta

Ilustrasi Belanja
Ilustrasi belanja (dok. Pixabay.com/StockSnap/Putu Elmira)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).

Selain, diwajibkan membayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya tersebut.

"Bisa juga barang jadi milik negara, disita," kata Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Dia mencontohkan, seperti halnya yang terjadi pada pelaku Jastip beberapa waktu lalu. Sempat ditemui kedapatan menyembunyikan puluhan handpone (HP) dari luar negeri di badannya. Sebagai tindakan, akhirnya pihaknya menyita seluruh HP tersebut.

Djanurindro mengatakan, sanksi lain yang akan diberikan kepada para Jastip yang terindikasi melakukan penyelundupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.

"Pelaku Jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," tegas dia.

DJBC sendiri pada dasarnya mendukung kegiatan para Jastip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan. "Jadi enggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutur dia.

 

Alasan Kemenkeu Batasi Jasa Titip Impor

Ilustrasi belanja
Ilustrasi belanja (Unsplash.com)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada para pelaku jasa titip (Jastip) khsusus barang-barang impor menaati peraturan yang ada. Di mana, DJBC sendiri mengatur maksimal kouta barang bawaan hanya senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000)

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo mengatakan, para pelaku Jastip tetap harus bertanggungjawab atas baraang bawaannya.

Apabila nilai barang tersebut melebihi itu, maka tetap harus dikenakan bea masuk 10 persen dan pajak penghasilan nilai (PPN) atas kegiatan impor 10 persen.

"Jadi kami liat adil kok. Artinya sharing kargo, tetapi tetap memberikan perhatian yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis (Jastip) itu berkembang karena penghindaran pajak," katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat, 26 April 2019.

"Tidak bisa kemudian dia bilang 'waduh ini titipan temen'. 'Ini kedapatan kamu yang bawa kok' itu yang harus diperhatikan," tambahnya.

Sejauh ini pihak DJBC sendiri terus melakukan koordinasi dengan sejumlah bandara yang ada di Indonesia. Tak sampai di situ, sharing data juga turut dilakukan dengan sejumlah otoritas kepabeanan negara-negara lain. Hal ini dilakukan untuk memperketat terjadinya penghindaran pajak dari para pelaku Jastip.

"Kalau dia tidak bayar pajak kan ada petugas kita yang menganalisa (misalkan berapa nilai barang bawaanya) tetapi perilaku seperti ini sudah mulai ke baca yak," kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini potensi kerugian atas pelaku Jastip yang bandel atau menghindari pajak belum terlihat signifikan. Sebab, tren pertumbuhan bisnis ini pun secara perkembangan juga dinilai masih baru.

"Kalau potensi kerugian secara ini kita belum, tetapi ini kan baru mulai," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya