Miliarder Pedofil Terancam Penjara 45 Tahun

Milairder pedofil terancam penjara karena perbuatannya ke gadis di bawah umur.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Jul 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 18:00 WIB
Pemerkosaan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Manhattan - Miliarder Jeffrey Epstein (66) diringkus aparat karena diduga terlibat kejahatan pedofilia. Ia ditahan pada Sabtu malam, 6 Juli 2019, di New York, Amerika Serikat.

Dilaporkan oleh NBC News, pelaku dijerat dengan dua tuduhan dalam sex trafficking yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2005. Korbannya rata-rata berusia remaja.

Laporan The Daily Beast menyebut miliarder itu melakukan tindakannya kepada lusinan anak di bawah umur di New York dan Florida. Modusnya adalah mengajak para anak gadis untuk memijat, kemudian ditekan untuk berbuat lebih jauh.

Epstein memberikan uang ke para gadis yang diundang ke tempat tinggalnya yang mewah di Upper East Side di New York atau Palm Beach di Florida.

Atas perbuatan sex trafficking dan skema menjebak anak di bawah umur yang ia lakukan, miliarder itu terancam maksimal 45 tahun penjara. Saat ini, ia sedang ditahan di Manhattan, New York. 

Sebelumnya, Epstein sempat terlibat masalah kejahatan seks di bawah umur, tetapi ia selalu bisa menghindari hukuman maksimal dan dipenjara dalam hitungan bulan saja.

Epstein berasal dari sektor finansial, dan meski kerap dipanggil miliarder, belum jelas berapa kekayaan Epstein. Yang jelas ia memiliki kekayaan dan koneksi politik yang signifikan dan diketahui mengenal Presiden Bill Clinton, Presiden Donald Trump, dan Pangeran Andrew dari Britania Raya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bakal Ungkap Jaringan Pedofil

Ilustrasi Pemerkosaan.
Ilustrasi Pemerkosaan. (iStockPhoto)

Salah satu poin dari peringkusan Epstein adalah pelaku berpotensi membongkar siapa saja orang yang ikut terlibat. The Daily Beast menyebut beberapa kenalan dan pegawai Epstein ikut terlibat.

Forbes melaporkan dokumen setebal 167 halaman terkait kasus Epstein sudah diperintahkan oleh pengadilan federal agar bisa diungkap ke publik, sehingga nama-nama yang terlibat dengan pelaku bisa ikut terseret.

Kuasa hukum yang mewakili dua orang korban, yakni Virginia Robert Giuffre dan Sarah Ransome, menyambut baik kabar ini dan berharap keadilan akan ditegakan setelah sekian lama.

"Ini sudah lama sekali, ini sudah terlalu lama. Ini adalah langkah penting menuju keadilan bagi para korban dari perbuatan sex trafficking Mr. Epstein, ujar David Bois selaku kuasa hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya