Pengusaha: Pengenaan Bea Masuk Biodiesel oleh Eropa Terlalu Tinggi

Sengketa mengenai penerapan bea masuk terhadap biodiesel Indonesia akan berujung ke meja World Trade Organization (WTO).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2019, 19:37 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 19:37 WIB
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa resmi memberlakukan pengenaan bea masuk untuk biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Kebijakan itu akan berlaku secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengaku keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Pengenaan bea masuk dinilai akan semakin menyulitkan ekspor ke Uni Eropa.

Ketua Harian Aprobi, Paulus Tjakrawan mengatakan, provision yang dikenakan kepada beberapa perusahaan dengan rentang 8-18 persen masih terlalu besar. Sehingga diyakini akan menghambat kinerja ekspor biodiesel.

"Ya, tidak bisa ekspor lah, susah," kata dia saat ditemui usai rapat di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Oleh karena itu dia mengungkapkan para pengusaha yang telah dikenakan provision telah melayangkan surat balasan ke Uni Eropa. Paulus berharap Uni Eropa dapat mempertimbangkan kembali besaran provision ke pengusaha.

"Kan tergantung hasil dari pembelaan masing-masing perusahaan dan pemerintah. Mungkin bisa kurang dari 8 persen, nanti kita lihat," ujarnya.

Dia menegaskan, angka yang diajukan Uni Eropa sangat tinggi. "Yaudahlah kalau 5 persen sama aja kaya pajak biasa. Tapi kalau 18 atau 16 persen tadi gede banget," tutupnya.

 

Berujung ke WTO

Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memperkirakan sengketa mengenai penerapan bea masuk terhadap bio diesel tersebut akan berujung ke meja World Trade Organization (WTO).

"Pasti ujungnya kalau mereka sudah mulai kan gak bisa dibiarkan gitu aja, pasti ujungnya ya ke WTO. Kami tentu akan mendengar apa yang mereka tuduhkan, kami jawab, diskusi dan berunding," kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (28/7).

Darmin mengungkapkan alasan Eropa selalu mendiskriminasi produk olahan atau turunan dari kelapa sawit sebab secara kualitas lebih unggul dibandingkan minyak nabati Eropa. Selain itu, produk sawit memiliki harga yang lebih kompetitif, produk olahan kelapa sawit milik Indonesia juga jumlahnya berlimpah.

Biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir. Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya