Liputan6.com, Jakarta - Sengketa biodiesel kembali memanas karena Uni Eropa menerapkan tambahan bea masuk 8 persen hingga 18 persen. Uni Eropa pun angkat suara soal kabar "menghambat" produk biodiesel Indonesia.
Pihak Uni Eropa menyebut menerima laporan dari Dewan Biodiesel Eropa bahwa ada subsidi pada biodiesel asal Indonesia. Komisi Uni Eropa pun menelusuri kasus ini pada 6 Desember 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Komisi Uni Eropa untuk saat ini telah menemukan subsidi biodiesel di Indonesia, itu adalah ancaman yang dapat melukai industri Uni Eropa," ujar Kepala Bagian Pers dan Informasi Kedutaan Besar Uni Eropa di Indonesia, Rafael de Bustamante, pada Senin (29/7/2019) dalam keterangannya pada Liputan6.com.
Bustamante berkata Uni Eropa sudah menyampaikan itu ke semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah Indonesia, pada 23 Juli 2019 lalu. Hitung-hitungan subsidi yang terkait juga turut disampaikan.
Uni Eropa memiliki kebijakan anti-subsidi untuk menjegal subsidi tidak adil (unfair subsidies) pada barang impor yang bisa merugikan industri di zona mereka. Mereka pun bisa menerapkan bea masuk sebagai respons subsidi tersebut. Dalam kasus ini, Uni Eropa menerapkan bea masuk sementara.
Bea masuk tersebut akan berlaku pada 13 Agustus mendatang. Bustamante menambahkan Uni Eropa berjanji akan mendengar komentar eksportir dan pemerintah Indonesia dalam masalah ini.
Pemerintah Indonesia pun mengaku sudah menyiapkan tim pengacara internasional untuk mengatasi sengketa biodiesel ini. Tim itu juga terdiri atas ahli-ahli asal Indonesia seperti ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemerintah Siapkan Pengacara Hadapi Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkpakan pemerintah juga telah menyiapkan rencana untuk melakukan serangan balik. Dia menyatakan saat ini pemerintah telah membentuk tim pengacara internasional untuk menangani perkara sengketa soal bea masuk tersebut. Dia mengatakan tim pengacara tersebut telah melalui proses lelang di Kementerian Perdagangan.
"Jadi kami sudah punya tim dan bahkan punya tim lawyer internasional yang sudah dilelang dan itu sudah ada orang-orangnya," kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu, 28 Juli 2019.
Menko Darmin menyebutkan tim pengacara internasional yang akan ditunjuk untuk menangani sengketa biodiesel tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga ahli-ahli asal Indonesia. Mulai dari ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia.
"Jadi itu adalah ahli-ahli hukum internasional, kemudian ekspor internasional, di samping ahli-ahli kita sendiri. Dan itu ada di bawah kementerian perdagangan, yang melelang juga mereka. Artinya mereka (Kemendag) yang melakukan proses lelangnya. Tim ini sebelumnya juga pernah disiapkan untuk menangani kasus serupa," ujarnya.
Adapun kasus serupa yang dimaksud adalah ketika produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit asal Indonesia didiskriminasi oleh Uni Eropa. Pada 2013 dan 2017, Indonesia juga pernah menghadapi tuduhan serupa, yakni terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya.
"Timnya yang tadinya dipersiapkan pada waktu yang lalu itu mereka mulai mau mendiskriminasi CPO, sekarang dia maju lebih jauh lagi, tim yang sama akan maju juga," ujarnya.
Advertisement
Kemendag Sebut Uni Eropa Lakukan Proteksionisme
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuding Uni Eropa sedang melakukan kebijakan proteksionis dengan mengajukan proposal pengenaan bea masuk sebesar 8-18 persen bagi produk biodiesel asal Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyatakan, pengenaan bea masuk dengan margin sebesar itu merupakan sebuah grand strategy yang terstruktur, sistematif dan masif dari Uni Eropa untuk mencegah masuknya produk biodiesel dari Tanah Air.
"Intinya adalah mereka enggak mau minyak nabati mereka yang dihasilkan di Eropa itu tersaingi oleh minyak nabati dari Asia atau negara tropis," ungkap Pradnyawati di Jakarta, seperti dikutip Sabtu, 27 Juli 2019.
Menurutnya, kebijakan itu sengaja dibuat lantaran minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil olahan Indonesia dianggap lebih kompetitif daripada minyak nabati produksi Eropa yang berasal dari kedelai atau biji bunga matahari.
"Oleh karena itu kita digempur dari berbagai arah dan dengan berbagai instrumen yang semuanya itu legal menurut WTO (World Trade Organization)," ujar dia.
Adapun pengenaan bea masuk 8-18 persen untuk biodiesel Indonesia bakal mulai berlaku sementara sejak 6 September 2019. Regulasi tersebut baru akan berlaku secara definitif pada Januari 2020 mendatang.