Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Hulu energi mengakui melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam penanganan tumpahan minyak di Pantai Utara Jawa, akibat kebocoran gas di Sumur YYA-1 Blok North West Java (ONWJ).
Insident Commander Proyek YYA-1 Taufik Adityawarman mengatakan, berbagai cara ditempuh Pertamina untuk mempercepat penanganan tumpahan minyak. Salah satunya adalah menggunakan tenaga kerja asing.
"Sebagaimana pernah kita sampaikan bahwa segala daya upaya kita akan kerahkan untuk bisa percepat proses spill combating atau recovery. Adanya resource luar negeri benar ada," kata Taufik, di Kantor PHE ONWJ, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Taufik, tenaga kerja asing dilibatkan karena sumber daya manusia dalam negeri sudah tidak tersedia untuk menanganinya, hal ini sudah dilaporkan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kita komunikasikan di SKK Migas dan Hubla, kita mendapatkan kalau saya tidak bisa bilang izin tapi upaya yang kita buat," tuturnya.
Taufik mengungkapkan, tangkapan minyak diusahakan semakin dipercepat, saat ini tangkapan minyak semakin bertambah. "Saya dengan tim bahwa apapun yang kita bisa lakukan percepat spill combating. Alhamdulillah semakin ke sini kita bisa recover offshore crude makin banyak," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pekerja Asing yang Tangani Tumpahan Minyak di Karawang Harus Berizin
Sebelumnya, tenaga asing yang terlibat dalam penanganan tumpahan minyak dari Sumur minyak dan gas (Migas) YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ) harus memenuhi izin yang berlaku. Tumpahan minyak berasal dari koboran gas sumur tersebut.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Adhi Wibowo menjelaskan, jika untuk mengatasi tumpahan minyak perlu mengimpor peralatan dan membutuhkan operator asing, maka penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut harus sesuai peraturan.
“Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi di Jakarta, pada Minggu 25 Agustus 2019.
BACA JUGA
Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarto mengungkapkan, instansinya tidak mudah meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat, sebab ada prosedur yang dipenuhi.
Ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia. Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh TKA tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.
“Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengungkapkan, selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu menangani tumpahan minyak maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu dilibatkan.
“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” tuturnya
Menurut Kardaya, untuk melibatkan pihak asing harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak bisa dipaksakan penggunaanya sebab ada regulasi yang berlaku.
“Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri,” tandasnya.
Advertisement