Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebutkan jika jadwal seleksi administrasi tesCPNS 2019 dimulai pada bulan Desember.
Hal itu diungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kempan-RB Andi Rahadian ketika membahas inovasi baru di sistem seleksi CPNS 2019, yakni Masa Sanggah.
Advertisement
Baca Juga
Pada periode itu, peserta tes CPNS bisa mengirim sanggahan ke Kementerian atau Lembaga (KL) jika ada kesalahan administrasi.
Andi pun menyebut seleksi administrasi akan terlaksana sekitar bulan Desember. "Seleksi administrasi kurang lebih Desember. Waktu sanggah bulan Januari," ujar Andi dalam diskusi penetapan formasi CPNS 2019 di RRI, Kamis (17/10/2019).
View this post on Instagram
Para KL memiliki waktu tujuh hari untuk merespons sanggahan tersebut. Pada acara yang sama, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan kembali menegaskan sistem seleksi CPNS yang berbasis komputer juga sudah siap dibuka. BKN tinggal menunggu instruksi resmi dari Kementerian PAN-RB.
Ridwan pun turut menyebut seleksi administrasi CPNS akan dibuka pada bulan Desember mendatang. Pada bulan Februari pun diprediksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai.
"Desember mengunggah dokumen, memilih formasi daerah mana. Pansel instansi melakukan administrasi," jelas Ridwan. "Februari mulai seleksi Kompetensi Daerah," imbuhnya.
Ridwan sebelumnya sudah menyebut bahwa CPNS 2019 berpotensi akan lintas tahun, yakni 2019 - 2020. Sekadar catatan, pada seleksi CPNS tahun lalu pengumuman sempat mundur dari jadwal awal yakni Desember.
Untuk CPNS 2019, pemberkasan diprediksi akan terjadi pada awal tahun 2020. "Maret atau April mulai instansi pemberkasan melalui sistem," pungkas Ridwan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siap-Siap, Penerimaan CPNS Dibuka 25 Oktober
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan perekrutan CPNS akan dimulai 25 Oktober.
"Mulai 25 Oktober. Sudah siap," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Puaat, Selasa, 15 Oktober 2019.
Dia tidak mau merinci terkait apa saja kementerian yang akan buka pendaftaran CPNS. Menurutnya, nomenklatur kementerian tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kewenangan presiden," sebutnya.
Untuk formasi penerimaan CPNS pada tahun ini, kata dia, ada sebanyak 100.000 formasi. Dari 100.000 formasi yang ada tersebut kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan.
"Ya terutama guru, kesehatan," ujarnya.
Advertisement
Daftar Tindakan PNS di Media Sosial yang Bisa Kena Sanksi
Pencopotan anggota TNI akibat ujaran kebencian menjadi bentuk pengingat agar aparat negara, salah satunya pegawai negeri sipil PNS lebih bijak memakai media sosial. Sebab PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hoaks di media sosial bakal kena sanksi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sempat kebanjiran laporan. Kepala Biro Humas BKN M Ridwan mengingatkan aturan soal larangan ujaran kebencian bagi para PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Hal itu pun ditegaskan dalam surat edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
"Nilai dasar ASN antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif," jelas surat edaran BKN.
Masyarakat pun bisa melaporkan bila ada ASN yang menyebar ujaran kebencian atau provokasi di medsos via melalui https://www.lapor.go.id/.
Selengkapnya, berikut daftar larangan dan hukuman bagi para PNS perihal ujaran kebencian yang dijelaskan BKN dalam surat edarannya.
Larangan Ujaran Kebencian dan Provokatif
Berikut daftar larangan ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks bagi PNS berdasarkan surat edaran BKN:
a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya, seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
Advertisement
Hukuman
Penegakan dan pembinaan terkait aturan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Hukuman bagi pelanggar pun terbagi menjadi disiplin berat dan sedang atau ringan.
Untuk pelanggaran pada huruf a sampai d akan dijatuhi hukuman berat, sementara pelanggar huruf e sampai f akan kena disiplin sedang atau ringan. Hukuman yang diberikan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari perbuatan pelanggar.