Datangi Kementerian Ketenagakerjaan, Buruh Tuntut 3 Hal

Salah satunya para buruh menuntut agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2019, 15:53 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 15:53 WIB
20151124-Demo-Buruh-YR
Ilustrasi demo buruh. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPU) mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Salah satunya meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghapus PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan kenaikan upah minimum.

"Kami ingin masalah (Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikembalikan saja ke dewan pengupahan, tidak lagi melalui inflasi PP 77/2015," kata Sekjen FederasiSerikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz seperti mengutip Antara, Kamis (31/10/2019).

Dia mengatakan dengan PP 78/2015, pemerintah telah menentukan UMP 2020 akan naik 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019.

Sedangkan para buruh menginginkan UMP 2020 naik sekitar 10-15 persen, sesuai dengan survei pasar kebutuhan hidup layak.

Tuntutan kedua, para buruh juga menuntut agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menilai kenaikan itu akan membebani masyarakat.

"Memang empat persen dibayar oleh perusahaan, tetapi satu persen oleh kita sendiri. Kenaikan itu juga akan berdampak pada pengurangan daya beli kami. Belum lagi harus menanggung saudara yang ada di daerah," kata Riden.

Menurut dia, buruh telah melakukan upaya ke berbagai lembaga seperti DPR dan kementerian Kesehatan agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan. Namun kenyataannya saat ini iuran BPJS tetap dinaikkan.

Tuntutan ketiga adalah buruh meminta agar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi.

"Kami menilai dari rencana revisi, isinya bukan revisi tetapi pengurangan, seperti tentang hubungan industrial yang akan semakin fleksibel, tentang pesangon yang juga akan dikurangi," kata dia.

Dia mengatakan peserta aksi di Kemnaker tersebut adalah buruh-buruh darj Jabodetabek. Aksi terebut akan dilanjutkan di 10 Provinsi, terutama di kota-kota industri. Aksi tersebut akan dilakukan hingfa 15 November 2019, hingga tenggat penetapan UMP oleh daerah.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2.000 Buruh Demo di Depan Kantor Kemnaker Hari Ini

Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekitar 2.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

Sejumlah tuntutan akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut seperti menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, aksi demo buruh tersebut digelar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sekitar 2.000 (buruh). Sudah mulai datang. (Selesai) Mungkin jam 13.00," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Kahar mengungkapkan, pada aksi hari ini hanya akan difokuskan di depan Kantor Kemnaker. Belum ada rencana untuk menggelar aksi demo lanjutan di lokasi lain.

"Benar, hanya Kemnaker," ungkap dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya