Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Lakukan Penataan Jabatan

Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 41 Tahun 2018

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Nov 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2019, 11:00 WIB
Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah khususnya instansi teknis, untuk melakukan penataan jabatan pelaksana. Sebab dinilai mendesak.

Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 41 Tahun 2018, tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, instansi teknis sebagai rumah bagi jabatan pelaksana, memiliki tugas menyusun analisis jabatan dan rencana pengembangan untuk setiap jabatan pelaksana.

Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

“Jadi jika sudah diturunkan tugas pokoknya ke output dan kemudian diturunkan ke uraian tugas, uraian jabatan dan sebagainya, inilah yang menjadi tugas instansi teknis,” kata Aba, di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Perlu diketahui, instansi teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi teknis jabatan pelaksana. Untuk itu, instansi teknis berperan penting dalam penataan jabatan pelaksana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pola Karier

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Aba menjelaskan, perbedaan pola karier jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Senada dengan Aba, Kepala Subbidang Jabatan Pelaksana Pemerintah Pusat Kementerian PANRB Mita Nezky menambahkan, untuk pengembangan pembinaan jabatan pelaksana, tugas instansi teknis adalah untuk melakukan pengembangan jabatan pelaksana. Hanya instansi teknis yang boleh mengusulkan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi.

Selain itu, hanya instansi teknis juga yang boleh melakukan perubahan atau penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana yang dibinanya.

“Instansi teknis itu tugasnya menyusun analisis jabatan pelaksana yang sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) sehingga instansi pengguna hanya tinggal menggunakan saja. Selain itu, instansi teknis juga bertugas melakukan pembinaan dan penyesuaian jabatan pelaksana yang sudah ada jika ada perubahan tusi organisasi,” ujarnya.

 


Proses Penetapan

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Proses penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dilakukan dengan melakukan pemetaan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Kemudian melakukan pengumpulan dokumen analisis jabatan yang akan divalidasi kesesuaiannya dengan nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan.

"Setelah itu baru dilakukan penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dengan tahapan akhir pembuatan profil yang berisikan semua informasi jabatan di dalamnya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya