Asosiasi Pedagang Pasar Tolak Pemusnahan 20.000 Ton Beras Bulog

Pedagang bersedia menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah beras Bulog.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Des 2019, 16:03 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 16:03 WIB
20160608-Gudang Bulog-Jakarta- Johan Tallo
Pekerja memanggul karung Beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di Gudang Bulog kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemusnahan 20.000 ton beras yang hendak dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog) menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono menegaskan para pedagang menolak rencana pemusnahan beras yang hendak dilakukan Bulog. Pemusnahan beras yang telah tertimbun selama setahun belakangan itu sangat mubazir.

Mengingat keberadaan beras yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kalangan pra sejahtera saat ini. "Kenapa dimusnahkan kalau masih bisa dimakan?," ungkap dia, Senin (2/12/2019).

Dia mengaku, pedagang bersedia menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah diharapkan dapat menghibahkan beras yang dinilai rusak dan tidak layak konsumsi itu kepada APPSI.

Selanjutnya, beras tersebut akan diolah kembali agar dapat dikonsumsi untuk segera didistribusikan kepada masyarakat tidak mampu. "Hibahkan saja beras ke APPSI nanti kami yang akan mengolah dan mendistribusikannya. Karena masih banyak rakyat yang membutuhkan daripada dimusnahkan," tegas dia.

Selain itu, hibah atas beras tersebut katanya dapat menekan pengeluaran negara. Sebab diketahui biaya pemusnahan beras membutuhkan anggaran yang cukup besar. "Apalagi proses pemusnahan 20.000 ton beras juga perlu anggaran negara yang besar," tambah dia.

Menurut dia, fenomena penimbunan beras harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya Bulog. Sistem penyimpanan beras Bulog harus diubah menyesuaikan musim panen dan jumlah pasokan beras.

Penyimpanan beras tidak melulu dalam bentuk beras butir. Namun dapat berupa gabah yang memiki waktu penyimpanan yang lebih lama dibandingkan dengan beras butir.

"Bulog seharusnya bisa alert (waspada) manakala stok beras di gudang ada yang sampai setahun. Bulog sebaiknya sekarang menyimpan gabah kering giling di gudang yang lebih tahan lama," jelas Ferry.

Terkait usulan APPSI tersebut, pihaknya kini akan bertemu dengan Bulog guna membahas pemanfaatan beras, termasuk kemungkinan hibah beras.

 

 

Disimpan Setahun Beras Rusak

20160608-Gudang Bulog-Jakarta- Johan Tallo
Pekerja memanggul karung Beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di Gudang Bulog kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/6). Bulog memiliki stok beras sebanyak 2,1 juta ton. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Perum Bulog menyebutkan, terdapat 20.000 ton beras terancam didisposal lantaran mengalami penurunan mutu. Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh mengatakan, disposal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah.

"Kami monitor terus dan setelah dilihat di bawah 100.000 ton. Dan yang mau dimusnahkan 20 ribu ton dan itu usianya lebih dari setahun," jelas dia, Jumat (29/11/2019).

Kondisi beras tersebut menyebabkan potensi kerugian mencapai sekitar Rp 160 miliar. Ini dengan asumsi harga beras Rp 8.000 per kilogram.

Tri mengatakan, hingga saat ini belum ada anggaran ganti rugi tersebut. Bulog meminta agar disposal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian. Sebab jika tidak segera dilakukan disposal maka beras tersebut akan semakin memburuk kualitasnya.

"Ini yang jadi masalah. Permentan sudah ada, di kemenkeu belum ada anggaran. Ini kami sudah usulkan ke rakortas untuk dibahas kembali. Kami sudah jalankan sesuai permentan tapi untuk eksekusi disposal anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya," ujar dia.

Terlepas dari penolakan masyarakat, Tri menyatakan rencana pemusnahan sebanyak 20.000 ton beras sudah telah sesuai aturan. Langkah pemusnahan beras tersebut dilakukan karena usia penyimpanan beras sudah melebihi 1 tahun dan mengalami penurunan mutu.

Kkebijakan Bulog membuang beras yang sudah disimpan lebih dari empat bulan sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan

Meskipun ada diksi membuang, Tri mengatakan beras tersebut bukan berarti selalu dimusnahkan, namun bisa diolah kembali menjadi produk lain.

"Semua stok Bulog yang disimpan lebih dari lima bulan itu dapat dibuang, bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan," katanya.

Meskipun mau dimusnahkan, Tri menyatakan Bulog masih menemukan masalah. Masalah terkait penggantian beras yang dimusnahkan.

Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya