PLN Butuh Investasi Rp 400 Triliun hingga 2024

Rata-rata kebutuhan investasi PLN mencapai Rp 100 triliun per tahun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Mar 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 20:15 WIB
20151217-Sistem-Kelistrikan-Jakarta-AY
Pekerja tengah memasang Trafo IBT 500,000 Kilo Volt di Gardu induk PLN Balaraja, Banten, Kamis (16/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah membahas alternatif pendanaan untuk biayai investasi jangka panjang sebagaimana yang diminta oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, dengan rata-rata kebutuhan investasi mencapai Rp 100 triliun per tahun, maka kebutuhan investasi hingga tahun 2024 ditaksir sekitar Rp 400 triliun.

"Kalau Rp 100 triliun per tahun, kalikan empat saja (investasi hingga 2024)," ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (03/03/2020).

Terkait skema alternatif pembiayaan, Zulkifli masih enggan menjavarkn rinciannya. Ia hanya menegaskan sumber pendanaan investasi PLN saat ini masih bertumpu pada perbankan, termasuk obligasi dan bond.

"Ya nanti lah, kami diminta dua pekan lagi untuk menyampaikan rencana pembiayaan investasi," imbuh Zulkifli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wabah Corona, Direksi PLN Minta Pegawai dan Keluarga Tak Pergi ke Luar Negeri

PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan instalasi 2.020 rumah yang terendam banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).
PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan instalasi 2.020 rumah yang terendam banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

PT PLN (Persero) melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya, dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali mengatakan, standar kesiagaan khusus antisipasi pencegahan dan penularan Virus Corona berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.

"PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus Corona," kata Ali, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus Corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

Surat Keterangan Medis

Penumpang MRT Jakarta
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari rumah sakit yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan General Manager atau Executive Vice Presiden terkait dan Divisi GA .

Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal tiga hari kerja.

"Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” tutup Ali.

Virus Corona telah menjadi perhatian dunia. Kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi virus corona.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia No: SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya