Harga Gas Industri Turun Jadi USD 6 per MMBTU

Penurunan gas mejasi USD 6 per MMBTU berlaku mulai 1 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 15:05 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per mmbtu. Penurunan gas tersebut berlaku mulai 1 April 2020.

"Bapak Presiden meminta terkait penurunan harga gas menjadi USD 6 per mmbtu dengan skema menjadi skema bagian pemerintah DMO atau pun impor," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Pemerintah tadi dari Menteri ESDM menyatakan bahwa harga jual dari pada gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April," sambungnya.

Penurunan harga gas tersebut akan diatur untuk hulu sekitar USD 4 hingga 4,5 per mmbtu. Penurunan harga gas tersebut berlaku untuk 7 sektor yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 terkait penetapan harga gas bumi.

"Di mana harga hulu bisa dijaga di angka 4 sampai 4,5 kemudian ditransmisi USD 1,5 sampai 2 per mmbtu sehingga industri per 1 April terhadap 7 sektor yang telah diputuskan dalam perpres 40 diberikan harga USD 6 per mmbtu," jelasnya.

Adapun dalam Perpres nomor 40 tahun 2016, penetapan harga gas bumi diperuntukkan bagi industri yang bergerak dibidang industri pupuk, petrokimia dan oleochemical. Kemudian juga baja, kaca, sarung tangan dan keramik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Harga Gas Industri Turun ke USD 6 per MMBTU, PLN Bisa Hemat Rp 4 Triliun

PGN Bangun Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang – Muara Bekasi
embangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi ibertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengatakan harga gas industri USD 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) akan berlaku pada 1 April 2020.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan harga gas industri ke level USD 6 per MMBTU.

Jika keputusan tersebut terlaksana, PLN bisa menghemat biaya operasional untuk pembangkit diesel sebesar Rp 4 triliun per tahunnya.

"Saat ini, yang non subsidi, tarif kita itu adalah BPP (Biaya Pokok Produksi) ditambah 7 persen kalau BPP kita turun dalam arti diesel itu diganti dengan gas maka BBP kita akan turun kan, kalau BBP kita turun dengan sendirinya tarif itu akan turun," ujar Dirut PLN, Zulkifli Zaini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Selasa (03/03/2020).

"Yang jelas yang saya inget itu gini, kita kan banyak pakai BBM, lalu kita ganti dengan gas, nah itu kita hemat Rp 4 triliun setahun," imbuhnya.

Sebelumnya, PT PLN bersama PT Pertamina telah menandatangani perjanjian awal alias head of agreement (HoA) untuk menggantikan penggunaan tenaga pembangkit listrik diesel yang biasa menggunakan BBM dengan gas yang diteken oleh keduanya per 27 Februari 2020 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya