Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengatakan dana desa bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi dan penanggulangan dampak penyebaran virus corona.
Ada Rp 28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Dana ini disalurkan langsung dari kas negara ke kas desa.
"Tahap pertama 40 persen ke kerkdes dengan melalui pencatatan di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten dan Kota," kata Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid, di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).
Advertisement
Baca Juga
Dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten dan Kota.
Kedua, ada Peraturan Desa dengan APBDes. Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas desa.
Tahapan ini bisa dilakukan jika desa sudah memiliki program. Bila didalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka Taufik meminta agar merubah APBD dan memasukkan program padat karya tunai desa.
Terkait pencegahan virus corona, dalam pelaksanaanya Taufik meminta dilakukan secara musyawarah. "Namanya musdes untuk dimasukan program pencegahan," kata Taufik.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pencairan Dana Desa Dipercepat Guna Redam Dampak Virus Corona
Perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona harus diantisipasi dengan baik, termasuk kemungkinan ditemukannya kasus di desa.
Setidaknya dua hal penting yang perlu dicermati yaitu dampak langsung bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi desa. Saat ini tercatat ada 74.953 desa di Indonesia dengan potensi terdampak bervariasi.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menjelaskan bahwa antisipasi harus dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak buruk bagi desa.
“Dari sisi ekonomi, Presiden Jokowi memberi arahan agar program padat karya tunai di desa (PKTD) dilaksanakan sehingga memperkuat daya beli masyarakat desa. Sedangkan dari sisi kesehatan, diperlukan langkah-langkah penyebarluasan informasi yang benar dan jelas, disampaikan dalam bahasa sederhana," ujar dia di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga
“Tujuannya supaya masyarakat di desa terinformasi dengan baik apa itu Covid-19, bagaimana pencegahan dan penanganannya," jelas Sonny.
Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sesuai instruksi Menko PMK Muhadjir Effendy terus dilakukan untuk mendukung kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Letjen TNI Doni Monardo.
Sebagai tindaklanjut, Menteri Desa PDTT membuat surat edaran agar desa melaksanakan padat karya tunai. Pencairan dana desa juga terus dipercepat untuk memastikan desa dapat melaksanakan kegiatan pembangunan, mengurangi dampak ekonomi Covid-19.
Advertisement