Di Tengah Corona, 65.689 Tanaman Hias Air asal Kalbar Tembus Pasar Ekspor

Tanaman hias air (aquatic plant) asal Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menembus pasar ekspor di tengah penyebaran wabah virus corona.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 09:30 WIB
20161229-tips tanaman air hias-rumahcom-boy
Menghijaukan rumah bisa dari sudut manapun, termasuk kolam rumah. Tanaman air seperti kaktus maupun cattail bisa jadi pilihan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melaporkan, tanaman hias air (aquatic plant) asal Kalimantan Barat (Kalbar) tetap berhasil menembus pasar ekspor di tengah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) saat ini.

Kepala Karantina Pertanian Pontianak Dwi Susilo mengatakan, sebanyak 14 negara telah menjadi pelanggan tanaman hias air ini. Antara lain Vietnam, Jepang, Hongkong, Rusia, Thailand, Korea Selatan, Italia, Jerman, India, Polandia, Cina, Kanada, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Meski begitu, ia tak memungkiri terjadinya penurunan jumlah ekspor akibat pemberlakuan karantina wilayah (lockdown) di semua negara tujuan ekspor.

"Baru 65.689 batang yang berhasil dikirimkan di Triwulan I 2020. Dan saat ini para eksportir menunggu saatnya pandemi mereda untuk dapat kembali ekspor," ujar Dwi dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).

Mengutip data sertifikasi ekspor di Karantina Pertanian Pontianak, tercatat tren peningkatan pengiriman komoditas ini ke luar negeri sebelum wabah virus corona menyerang. Pada 2018, sebanyak 10.896 batang tanaman hias air diekspor senilai Rp 25,8 juta.

Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2019, menjadi 127.726 batang tanaman hias air dengan total nilai Rp 224,5 juta.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Beri Bimbingan Teknis

Ilustrasi tanaman hias
Ilustrasi tanaman hias (sumber: iStockphoto)

Selaku otoritas, Dwi melanjutkan, pihaknya memfasilitasi pemenuhan persyaratan dengan memberikan bimbingan teknis dan jaminan kesehatan serta keamanan sehingga produk dapat diterima di negara tujuan.

"Berdasarkan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, komoditas tanaman hias air masuk dalam ruang lingkup periksa Karantina Ikan. Namun sampai dengan saat ini negara tujuan ekspor masih mempersyaratkan Photosanitary Certificate (PC) yang diterbikan karantina pertanian, sehingga kita tetap fasilitasi," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya