Bus AKAP yang Beroperasi saat PSBB Wajib Tempel Stiker Khusus

Stiker khusus untuk bus AKAP dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Mei 2020, 12:35 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 12:35 WIB
Aktivitas Terminal Kampung Rambutan Masih Kosong
Suasana Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi, Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Meski Menhub Budi Karya Sumadi mengijinkan kembali seluruh moda transportasi beroperasi kembali namun aktivitas di terminal bus AKAP Kampung Rambutan masih terlihat kosong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal (SE Dirjen) mengenai Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Dirjen ini bertujuan untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Melalui SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2020).

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, beberapa yang diatur dalam SE Dirjen ini adalah pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”.

"Stiker ini dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan," kata dia.

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas.

Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

 

Transportasi Udara

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan  di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta  dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya