Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menambah modal 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 104,38 triliun. Pemerintah pun mengajak berbagai pihak untuk mengawasi penggunakan suntikan modal tersebut.
Menteri Keunagan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, suntikan modal tersebut akan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga kompensasi.
Baca Juga
Untuk dana talangan, ada lima BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun. Ada juga PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.
Advertisement
Untuk Perum Bulog, akan diberikan Rp 10,5 triliun dana tambahan dalam bentuk bantuan sosial (bansos). "Total dukungan pemerintah kepada BUMN itu sebanyak Rp 104,38 triliun dalam bentuk above the line dan Rp 44,92 triliun dalam bentuk below the line. Sehingga total Rp 149,2 triliun," ujarnya dalam video conference, di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sri Mulyani menegaskan, pemberian dana talangan bukan untuk menutupi persoalan hukum yang ada dalam BUMN tersebut. Untuk itu, dirinya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sampaikan kalau ada BUMN yang sedang ada masalah hukum, dana-dana tersebut tidak berarti menutup persoalan mereka, ini dilakukan dengan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi tinggi. Kami juga akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK dalam melihat operasi dan membantu menggunakan dana talangan, sehingga fungsi BUMN tetap jalan dan tidak ada penyalahguanaan dana talangan," jelas dia.
Â
PMN dan Kompensasi
Lebih lanjut, Bendahara Negara ini menambahkan, untuk total anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN), pemerintah memberikan Rp 25,27 triliun. Ada pun BUMN yang akan mendapat suntikkan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 8,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.
Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.
Sementara untuk kompensasi, ada dua BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut. Yaitu PT PLN sebesar Rp 38,25 triliun dan PT Pertamina sebesar Rp 37,83 triliun. Kompensasi diberikan atas peniadaan kenaikan tarif listrik dan harga minyak.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement