Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Capai Rp 241,4 Triliun

Sampai dengan 30 April 2020, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tumbuh negatif.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Mei 2020, 19:50 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 19:50 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah mencapai Rp 241,4 triliun. Sedangkan total TKDD yang mengacu pada Perpres 54/2020 sebesar Rp 762,7 triliun.

"Sampai dengan 30 April 2020, Transfer ke Daerah dan dana Desa (TKDD) tumbuh negatif, dipengaruhi penurunan transfer ke daerah, sementara di sisi penyaluran desa tumbuh positif," ujarnya dalam APBN KITA, Rabu (20/5/2020).

Adapun untuk realisasi transfer ke daerah sejumlah Rp 220,5 triliun, dari total keseluruhan Rp 691,5 triliun. Sementara untuk Dana Desa telah tereealisasi sebesar Rp 21,0 persen dari total keseluruhannya yakni Rp 71,2 triliun.

Suahasil juga memaparkan beberapa hal yang mempengaruhi realisasi TKDD, diantaranya pagu DBH yang turun menjadi Rp 89,8 trilun dari tahun lalu sebesar Rp 106,4 triliun, menyesuaikan dengan turunnya proyeksi penerimaan sesai Pepres 54/2020.

Selain itu, ada DAU yang juga turun akibat beberapa daerah yang belum memenuhi syarat penyaluran berupa Laporan Penyesuaian APBD atas Refocusing atau Realokasi Anggaran untuk penanganan covid-19. Besarannya yakni Rp 384,4 triliun, dari sebelumnya Rp 417,9 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dana Alokasi Khusus

DAK fisik yang naik dari Rp 69,3 persen pada tahun lalu menjadi Rp 183,0 triliun sesuai Perpres 54/2020 berkaitan dengan kesiapan teknis daerah untuk pelaksanaan DAK fisikmakin baik, sehingga lebih cepat menyelesaikan kontrak. Sementara DAK non-fisik menurun diakibatkan adanay perubahan mekanisme penyaluran BOS.

Kemudian unruk dana desa, mulai TA 2020, penyaluran dana desa ditransfer langsung dari RKUN ke RKD (Rekening Kas Desa). Secara nominal dan presentasi realisasi penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD 2020 lebih besar dibanding pada 2019 dan 2018 yang penyalurannya terlebih dahulu ditransfer ke RKUD sebelum ke RKD.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya