Kemenhub Beri Alat Keselamatan Kapal untuk Nelayan Lampung

Pemerintah berharap dengan kepemilikan kapal tradisional secara sah dan alat keselamatan kapal yang memadai akan dapat mewujudkan transportasi laut aman.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Jun 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 12:45 WIB
Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)
Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono menyatakan, penyerahan bantuan ini dilaksanakan setelah KSOP Kelas I Panjang melaksanakan Gerai Pengukuran dan pendaftaran bagi kapal-kapal tradisional secara gratis di wilayah Provinsi Lampung sejak tanggal 10 Maret 2020 di Kabupaten Pesawaran.

"Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan untuk mendapatkan legalitas kapalnya," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

Dari pelaksanaan gerai pengukuran tersebut, sebanyak 307 unit kapal tradisional telah dilakukan pengukuran, dan sebanyak 265 Pas Kecil telah diterbitkan dan diserahkan kepada para nelayan pemilik kapal.

"Sedangkan sebanyak 37 unit kapal belum bisa melengkapi data-data kapal, dan 5 unit kapal memiliki ukuran lebih dari GT 7 sehingga penerbitan surat kapal harus melalui mekanisme yang berbeda," lanjut Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dokumen Penting

Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)
Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)

Bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Selain itu, KSOP Kelas I Panjang juga membagikan alat keselamatan kapal kepada para awak kapal tradisional.

"Bersama dengan Insan Maritim lainnya yang diwakili oleh BUP PT. SLUP, KSOP Kelas I Panjang juga telah membagikan 1.520 alat keselamatan kapal berupa life jacket sebagai bentuk kepedulian Instansi Maritim di Pelabuhan Panjang kepada awak kapal tradisional di Provinsi Lampung," ujar Andi.

 

Terus Bantu Nelayan

Ke depannya, pemerintah melalui KSOP Kelas I Panjang akan terus berupaya membantu masyarakat nelayan dengan memberikan kemudahan bagi para nelayan yang akan mengurus pengukuran dan pendaftaran kapal tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

"Pemerintah berharap dengan kepemilikan kapal tradisional secara sah dan alat keselamatan kapal yang memadai akan dapat mewujudkan transportasi laut yang selamat, aman dan nyaman terutama di wilayah Pelabuhan Panjang dan sekitarnya," tutup Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya