Liputan6.com, Jakarta Pelaku bisnis asuransi tengah getol memasarkan produk lewat insurtech. Untuk diketahui, insurtech singkatan dari insurance technology yang merupakan kolaborasi antara asuransi dengan teknologi dan didukung oleh komponen-komponen finansial dari fintech Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengatakan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh industri asuransi dalam pengembangan insurtech. Salah satunya rawan kebocoran data bila tidak memiliki teknologi yang tepat.
Baca Juga
"Tantangannya terkait dengan risiko, yaitu kalau teknologinya itu tidak handal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi," ujar Ihsanudin dalam diskusi online, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, masyarakat harus benar-benar hati hati dalam memberikan data pada suatu layanan insurtech ataupun penyedia jasa layanan lainnya. Sebab, sering kali penyebaran data berasal dari platform yang tidak memiliki keamanan tehnologi memadai.
"Meskipun kita belum punya Undang-undang data pribadi ya, kita harus menjaga diri kita dan institusi di mana kita bekerja. Jangan sampai one day ada orang meng-assume bahwa perusahaan asuransi memberikan atau membocorkan data pribadi," paparnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kajian Aturan
Dia menambahkan, hingga kini OJK sebagai regulator masih melakukan kajian pengaturan agar insurtech bisa berjalan melayani masyarakat. Sebab, insurtech menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat agar lebih mudah mendapatkan layanan asuransi tanpa ribet.
"Kebetulan dibagian pengaturan sekarang lagi melakukan pengkajian, komparasi, dan regulasi di beberapa negara. Apakah harus diatur secara khusus atau ini hanya suatu perkembangan teknologi yang merupakan keniscayaan yg harus kita ikuti sehari-hari," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement