Meneropong Peran Penting OJK di Industri Keuangan Indonesia

Dalam revisi UU Bank Indonesia, pengawasan perbankan yang selama ini dipegang OJK, diusulkan bakal dikembalikan ke Bank Indonesia

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Sep 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 13:30 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan yang menjadi sorotan ialah rencana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI, yang tertuang di pasal 34 revisi UU tersebut.

Namun sebagai lembaga pengawasan, OJK tentu tidak dibentuk tanpa alasan. Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pasca krisis moneter 1998 dan krisis finansial global tahun 2008, kehadiran lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi sangat diperlukan. Oleh karenanya, dibentuklah OJK.

"Jadi, inilah the beauty of pengawasan terintegrasi ini, yang memang dimiliki OJK, menjadi semacam flagship OJK," ujar Ryan dalam tayangan virtual.

Sejak OJK berdiri, Ryan melanjutkan, terpampang bukti nyata soliditas kondisi sistem keuangan Indonesia. Sektor jasa keuangan terjaga dengan baik dan perannya terhadap ekonomi nasional bisa dilihat secara nyata.

Hal tersebut merupakan buah dari fungsi pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK. Oleh karenanya, Ryan bilang, pihaknya kini tetap fokus memperketat pengawasan tersebut, terlepas dari isu pengembalian pengawasan perbankan yang ramai dibincangkan.

Menurutnya, hal itu termasuk ke dalam domain politik dan tidak termasuk ranah OJK.

"Kita nggak masuk ranah sana. OJK sendiri masih solid menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran nyata," tutur Ryan.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Pengawasan Perbankan Bakal Dikembalikan ke BI, Bagaimana Nasib OJK?

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi itu, Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher mengaku kaget dengan usulan tersebut. Sebab, dengan rencana ini secara tidak langsung seperti mematikan fungsi kerja OJK

"Saya kaget OJK sudah terbang tinggi langsung mati mesin. Kecepatan take off-nya luar biasa, tiba-tiba mesin mati. Sebenarnya saat membuat UU OJK ini dasar filosofinya apa sehingga lembaga yang susah payah dibangun kemudian tiba-tiba dibubarkan," kata Ali dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (1/9).

Sehingga, Ali meminta pembahasan ini dilakukan secara matang dan melakukan evaluasi kinerja OJK terlebih dahulu. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati. Anis mengingatkan, rencana perubahan itu harus dicermati dengan baik. Sebab, revisi UU BI menyentuh perubahan-perubahan mendasar.

"Saya sepakat ini harus kita cermati baik-baik karena ada beberapa perubahan mendasar dari RUU yang diajukan ini," kata Anis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya