Pantau Anggaran Penanganan Covid-19, Ini Pesan Jokowi ke BPK

Presiden Jokowi ingin agar pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak hanya bisa mencermati tindak penyelewengan anggaran, tapi juga bisa memberikan solusi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 08 Sep 2020, 12:05 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 12:05 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk memantau pemakaian anggaran penanganan Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Agenda pemeriksaan keuangan negara tersebut ditandai dengan kick off meeting yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa 8 September 2020.

Dalam sambutannya, Jokowi ingin agar pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak hanya bisa mencermati tindak penyelewengan anggaran, tapi juga bisa memberikan solusi dalam menangani krisis pandemi virus corona.

"Kami mendukung pemeriksaan ini dilakukan segera, agar pemeriksaan ini mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis," imbuh Jokowi, Selasa (8/9/2020).

Sementara Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyeluruh dibutuhkan untuk menjamin penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Agung menyampaikan, seluruh auditorat BPK dalam 3 bulan terakhir telah secara intensif melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek pemeriksaan yang akan dilaksanakan.

"BPK juga telah melakukan telah melakukan kajian mendalam terkait jenis tujuan dan program pemeriksaan. Kami juga telah bicarakan hal ini dengan presiden, dan alhamdulillah presiden berikan dukungan penuh kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan ini," tuturnya.

Menurut Agung, restu tersebut merupakan bukti bahwa Jokowi memiliki komitmen kuat dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk itu atas nama BPK perkenan kami secara khusus sampaikan apresiasi dan terimakasih. Teriring harapan komitmen ini didukung seluruh jajaran pemerintah," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi: Krisis Corona Bisa Buat Indonesia Berkompetisi di Persaingan Global

Jokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Nantinya DPR akan membahas RAPBN 2020 untuk selanjutnya disahkan menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan krisis kesehatan dan ekonomi yang diakibatkan virus corona (Covid-19) dapat dijadikan momentum bagi Indonesia untuk melompat jauh dalam persaingan global.

Hal tersebut diutarakannya saat memberi sambutan pada acara Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam menangani pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Jokowi kembali menekankan agar seluruh masyatakat Indonesia dapat menyamakan frekuensi bahwa negara sedang dalam kondisi krisis.

"Pemerintah harus mengganti chanel kerja dari chanel yang biasa-biasa menjadi chanel yang luar biasa. Seperti juga kondisi dunia pada umumnya, kita masih butuh waktu untuk lepas dari krisis ini," kata dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemerintah masih sangat membutuhkan fleksibilitas kerja dan kesederhanaan prosedur. Dengan sistem tersebut, ia memproyeksikan Indonesia bukan hanya dapat menangani krisis, namun juga bisa membuat lompatan.

"Pemerintah sudah komitmen bahwa upaya kita tidak hanya terbatas untuk keluar dari krisis, namun memanfaatkan krisis untuk melakukan lompatan," seru Jokowi.

"Memanfaatkan krisis ini untuk membangun cara kerja baru, kelembagaan baru yang mampu berkompetisi dalam persaingan global. Sejak awal saya telah perintahkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk sellau kedepankan akuntabilitas, transparansi dan inovasi dengan selalu menguatamakan tujuan utama dari program yang dijalankan," tandasnya. 

Jokowi Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19

Jokowi Tinjau Fasilitas Produksi Vaksin Covid-19 di Bio Farma
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) meninjau fasilitas produksi dan pengemasan di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat Selasa (11/8/2020). Jokowi menggunakan pakaian lengkap penelitian untuk melihat Laboratorium Bio Farma. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait tim nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19. Dengan Kepres bernomor 18/2020 tersebut, Jokowi resmi membentuk tim tersebut dan selanjutnya disebut tim pengembangan vaksin covid-19 dan bertanggung jawan kepada Presiden.

Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kemudian mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.

"Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19," bunyi pasal 3 ayat dikutip merdeka.com, Selasa (8/9/2020).

Selanjutnya melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19. Lalu dalam Keppres tersebut tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.

Lalu adapun susunan pengarah tim diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu penanggung jawab tim pengembangan vaksin yaitu diketuia oleh Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN, wakil ketua I Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II Menteri BUMN.

"Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," dalam pasal 13.

Lalu pada pasal 14 dijelaskan pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atau dalam Keppres tersebut yaitu sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada pasal 15, tim pengembangan vaksin melaksanakan tugas sejak keputusan presisen ditetapkan yaitu 3 September 2020 hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya setelah berakhir tugas tim kegiatan tim pengembangan vaksin jadi tanggung jawab badan riset dan inovasi nasional.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya