Erick Thohir Angkat Kepala BPKP jadi Komisaris PLN

PLN menetapkan Muhammad Yusuf Ateh dan Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Komisaris Perseroan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Sep 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 15:30 WIB
KPK Gandeng BPKP
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (tengah) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/02/2020). Pertemuan membahas kerjasama antar lembaga KPK dan BPKP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menetapkan Muhammad Yusuf Ateh dan Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Komisaris Perseroan. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada tanggal 23 September 2020 lalu.

Sebagai informasi, jabatan Ateh sebelumnya sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Rudy merupakan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas dan akan mendukung penuh Muhammad Yusuf Ateh dan Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Komisaris PLN," ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam pernyataannya, Sabtu (26/9).

Selain itu, PLN juga mengumumkan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air. Serta mengejar target rasio elektrifikasi 100 persen.

Dengan perubahan diatas maka susunan Komisaris dan Direksi PLN sebagai berikut:Susunan Komisaris PLN

1. Amien Sunaryadi – Komisaris Utama/Komisaris Independen

2. Suahasil Nazara – Wakil Komisaris Utama

3. Deden Juhara- Komisaris Independen

4. Dudy Purwagandhi – Komisaris5. Ilya Avianti – Komisaris

6. Mohammad Ikhsan – Komisaris

7. Mohammad Rudy Salahuddin - Komisaris

8. Muhammad Yusuf Ateh – Komisaris

9. Murtaqi Syamsuddin – Komisaris Independen10. Rida Mulyana – Komisaris

PSBB Jakarta, Petugas PLN Tetap Catat Meteran ke Rumah Pelanggan

PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT PLN (Persero) memastikan petugasnya akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan, Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya.

Selain itu, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri atau Baca Meter Mandiri melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.

Pelaporan mandiri pelanggan dapat dilakukan pada tanggal 24 hingga tanggal 27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," imbuh Agung.

Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Kendati, sebelum hal itu dilakukan akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya