Kinerja Manufaktur Melonjak, Menperin Sebut Kebijakan PEN Berjalan Baik

Indeks manufaktur Indonesia di kuartal III-2020 sebesar 44,91 persen atau naik dibanding periode II-2020 yang tercatat di angka 28,55 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 19:15 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara halalbihalal secara virtual di Jakarta. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta Kinerja industri manufaktur nasionla mulai naik pada kuartal III- 2020, kendati masih dalam tekanan berat karena dampak pandemi Covid-19.

Hal ini terlihat pada data Prompt Manufacturing Index-Bank Indonesia (PMI-BI) yang menunjukkan indeks manufaktur Indonesia di kuartal III-2020 sebesar 44,91 persen atau naik dibanding periode II-2020 yang tercatat di angka 28,55 persen.

Capaian positif tersebut ditopang seluruh subsektor industri yang membaik kinerjanya pada periode yang sama.

Dalam laporan BI, volume produksi di sektor manufaktur pada kuartal III-2020 tercatat meningkat dengan indeks sebesar 45,35 persen atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya sekitar 25,36 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, saat ini pelaku industri di tanah air terus berupaya menempuh sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan usaha.

"Salah satu langkah yang sedang dijalankan untuk menekan dampak pandemi adalah dengan memanfaatkan teknologi," jelasnya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Inisiatif itu sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang menjadi arah dan strategi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien sehingga akan mendongkrak daya saing hingga kancah global.

"Untuk bisa unggul dalam berkompetisi, inovasi dan teknologi menjadi investasi penting yang perlu dihadirkan, misalnya melalui peran startup sebagai technology provider," imbuhnya.

 

Tonton Video Ini

Target

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Dok Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Dok Kemenperin)

Menperin menyebutkan, sebagai langkah strategis lainnya, pemerintah telah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun 2022 yang juga dilakukan dalam akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.

"Untuk itu, industri harus dapat bergegas meraih berbagai potensi pasar baru yang akan muncul," tutur dia.

Disebutkan jika tujuan kebijakan PEN yang diluncurkan pemerintah diarahkan guna melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Jadi, arahnya ditujukan untuk menciptakan iklim Indonesia yang aman, sehat, dan kondusif dalam rangka membangun kepercayaan investor dan masyarakat," tandasnya.

Selain itu, kebijakan ditargetkan untuk membangun Indonesia yang berdaya dan bekerja dalam upaya menumbuhkan daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Bahkan, kami juga yakin Indonesia akan mampu bertumbuh dan bertransformasi dalam memanfaatkan peluang adanya pandemi ini," ujar Agus.

Artinya, dengan upaya transformasi digital, kebutuhan terhadap inovasi teknologi di masyarakat dan industri akan semakin meningkat.

Mengingat pada masa adaptasi kebiasaan baru ini yang mengharuskan adanya pembatasan sosial sehingga dapat dikatakan seluruh sendi perekonomian nasional teramat mengandalkan kemanfaatan teknologi.

Sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk membangkitkan kembali ekonomi atau juga merevitalisasi industri nasional.

"Salah satu yang perlu digarisbawahi adalah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, akan membuka peluang besar untuk mengakselerasi rebooting tersebut," paparnya.

Terlebih, salah satu tujuan UU Cipta Kerja dirancang adalah untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kami melihat bahwa industri startup saat ini didominasi oleh mereka yang masih early stage atau masih dalam sektor industri kecil menengah (IKM). Tentunya adanya UU Ciptaker ini akan semakin terbantu pelaku usaha di dalam negeri," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya