Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan besaran santunan kematian serta iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi TNI/Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Keputusan tersebut berlaku pasca Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri pada 29 September 2020 lalu.
Baca Juga
Artikel mengenai kenaikan santunan kematian anggota TNI/Polri dan PNS Kemenhan ini menjadi salah satu berita yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa berita lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 16 Agustus 2020:
1. Jokowi Naikkan Santunan Kematian TNI/Polri dan PNS Kemenhan jadi Rp 450 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan besaran santunan kematian serta iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi TNI/Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Keputusan tersebut berlaku pasca Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri pada 29 September 2020 lalu.
Pada Pasal 18 ayat (1), dituliskan santunan risiko kematian khusus karena gugur diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 450 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding PP 102/2015 pada pasal yang sama.
Sebelumnya, santunan risiko kematian yang diberikan pemerintah kepada ahli waris TNI/Polri dan PNS Kemenhan adalah sebesar Rp 400 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. KSPI Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UUÂ Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Said mengatakan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Apabila pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya.
"Ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja," ujarnya.
Lanjutnya, menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, ia menegaskan buruh merasa dikhianati.
Advertisement
3. Lembaga Kesehatan Bill Gates Percayakan Bio Farma Bikin Vaksin Covid-19
Induk perusahaan Holding BUMN Farmasi, Bio Farma terpilih menjadi salah satu Potential Drug Manufacturer CEPI for Covid-19.Â
CEPI merupakan lembaga kesehatan yang didirikan Miliarder Bill Gates. Koalisi pemerintah-swasta dan filantropis, yang berpusat di Norwegia, memiliki tujuan untuk mengatasi epidemi, dengan cara mempercepat pengembangan vaksinnya.
Adapun, terpilihnya Bio Farma merupakan kelanjutan dari hasil due diligence tanggal 15 September, yang memberikan penilaian pada aspek sistem produksi vaksin dan mutu, sistem analitik laboratorium, dan sistem teknologi informasi yang digunakan Bio Farma dalam memproduksi vaksin.
Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, fasilitas Bio Farma yang akan digunakan oleh CEPI adalah untuk memproduksi vaksin Covid-19 dengan multi platform sebanyak 100 juta dosis pertahunnya, yang akan dimulai pada akhir kuartal IV 2021 atau kuartal I 2022 mendatang.