OJK Cabut Status Terdaftar 2 Fintech Lending

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 17:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda terdaftar dua penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending (fintech lending). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.

"Terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, hingga 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 155 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Untuk melakukan pengecekan terhadap status izin penawaran OJK menyarankan masyarakat untuk menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan whatsapp 081 157 157 157.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK Bakal Cabut Izin Fintech Lending yang Tawarkan Produk Lewat SMS

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via SMS.

"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dikutip adri Antara, pada Rabu 30 September 2020. 

 

Menurut Tris, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone and location atau Camilan).

"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS. Jadi ke depan bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.

OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.

Kode Etik

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.

"Sebagai informasi beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, kami sudah melakukan pemblokiran sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Tris.

OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.

Ke depan OJK akan mengatur terkait pengenaan itu dan saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya