Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sepakat akan melakukan penanaman mangrove seluas 600 ribu hektar dalam waktu 4 tahun.
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengutus salah satu deputinya ke Abu Dhabi dan Eropa mencari investor dalam program ini.
Baca Juga
"Deputi saya, Bu Nani, akan ke Abu Dhabi dan saya minta juga lobi di Eropa untuk bantu investasi," kata Luhut dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Luhut menjelaskan untuk merealisasikan program penanaman mangrove tersebut dibutuhkan investasi Rp 16 triliun. Besarnya nilai investasi ini akan berdampak lebih luas di masa yang akan datang.
"Kalau 600 ribu hektar kira-kira (investasinya) hampir Rp 16 triliun, dengan angka yang besar dampaknya juga akan besar. Makanya kita jangan kerja tanggung-tanggung," kata Luhut.
Saat ini Indonesia memiliki 3,31 juta hektar lahan mangrove. Luas ini termasuk 30 persen di dunia dan 42 persen di Asia. Bahkan, cerita Luhut, Abu Dhabi takjub dengan Indonesia yang memiliki 126 spesies mangrove. Sebab, negara timur tengah itu hanya memiliki satu spesies mangrove yang ada di Indonesia.
Berdasarkan data dalam rapat koordinasi pengelolaan ekosistem mangrove, Pulau Cemara telah menjadi fokus penanaman mangrove. Penanaman telah dilakukan Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) pada tahun 2019. Lalu KKP pada September 2020 juga melakukan penanaman Mangrove di lokasi yang sama.
Untuk itu, dia meminta semua pihak mendukung program penanaman mangrove di wilayah Indonesia. "Karena itu saya mohon agar bapak/ibu dukung program mangrove ini. Mari kita kompak, mari kita saling mendukung untuk membuat Indonesia lebih bagus lagi ke depan," kata Luhut mengakhiri.
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Demi Investasi, Pemerintah Hapus Izin Lingkungan di Kawasan Industri
Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, seperti dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan di kawasan industri.
Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dody mengungkapkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). "Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri," terangnya.
Selanjutnya, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri. Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.
"Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri," ujar dia.
Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaaan RKL-RPL rinci.
Dody optimistis, apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi.
"Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS)," imbuhnya.
Kemenperin mencatat, sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp215,9 triliun. Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di tanah air, Dirjen KPAII menyebutkan, perlu upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.
"Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global," tutupnya.
Advertisement