UU Cipta Kerja Jadi Jawaban Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

UU Cipta Kerja tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan pemulihan ekonomi, tetapi juga dapat membantu menghadapi persoalan ke depan terkait masalah ketenagakerjaan,

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 12:15 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mendukung penuh implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Indonesia. UU ini sangat visioner bagi sektor Ketenagakerjaan nasional.

"UU Cipta Kerja tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan pemulihan ekonomi. Tetapi UU Cipta Kerja ini juga dapat membantu kita menghadapi persoalan ke depan terkait masalah Ketenagakerjaan, sehingga sangat penting implementasinya," paparnya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12/2020).

Elen menjelaskan, Indonesia pada 2030-2045 mendatang akan menikmati bonus demografi dengan total penduduk mencapai 319 juta. Rinciannnya, dari total jumlah tersebut akan ada 52 persen penduduk usia produktif, dimana 75 persen hidup di perkotaan dan 80 persen akan berpenghasilan menengah.

Kendati demikian, sambung Elen, bonus demografi tersebut harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Antara lain dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang mencukupi dan mampu mensejahterakan tenaga kerja untuk kepentingan ekonomi nasional.

"Sehingga peluang ini harus dikelola untuk menjadi berkah. Sebaliknya jika tidak maka bisa menjadi beban melalui bencana demografi," tambahnya.

Alhasil, pemerintah saat ini terus berupaya mencari solusi tepat untuk memanfaatkan bonus demografi. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang akan memperbaiki iklim investasi dalam negeri.

"Karena Cipta Kerja ini akan memangkas berbagai regulasi yang selama ini menghambat investasi untuk menyerap tenaga kerja lebih besar. Jadi, kita harus kelola dari sekarang, ga bisa saatnya nanti," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Menaker Ida Sebut UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Manfaatkan Bonus Demografi

Bahas Nasib Pekerja Terimbas Corona, Menaker Raker dengan DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas mengenai perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030. Pada periode tersebut Struktur Penduduk Indonesia sebagian besar akan diisi oleh penduduk usia muda produktif berusia 20- 39 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuat untuk memicu perekonomian nasional yang stagnan. Apalagi saat ini Indonesia tengah bersiap menyambut bonus demografi.

"Sehingga kita dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah," kata Menteri Ida dalam webinar Strategi Ketenagakerjaan Menghadapi Bonus Demografi dan Perkembangan Industri, Jakarta, Sabtu (28/11).

Menteri Ida mengatakan undang-undang sapu jagat ini dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit dan membuat penciptaan lapangan pekerjaan terhambat. Sisi lain regulasi ini dibuat untuk mengakomodasi perkembangan industri.

Tentunya, dengan tetap memberikan pemberdayaan dan pelindungan kepada pekerja, orang yang belum bekerja dan orang yang kehilangan pekerjaan. "Mereka ini kan tidak ada asosiasinya jadi harus kita berikan perhatian yang serius," kata Menteri Ida.

Menteri Ida menegaskan pemerintah telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. "Kementerian Ketenagakerjaan berada di titik tengah yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan dunia usaha," kata dia mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya