Apindo: Hanya 3 Persen Pekerja Indonesia yang Mampu Bekerja di Perusahaan Besar

Dari 129 juta pekerja produktif, hanya 3 persen pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 19:30 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, mengatakan saat ini ada 129 juta pekerja produktif. Namun sebagian besar hanya lulusan SD, SMP dan SMA.

Dari jumlah pekerja tersebut hanya 3 persen pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan besar. Bila dilakukan gabungan dengan pekerja di perusahaan sektor menengah hanya 6 persen saja.

"Dari 129 juta pekerja tersebut yang kerja di perusahaan besar hanya 3 persen," kata dia dalam webinar Strategi Ketenagakerjaan Menghadapi Bonus Demografi dan Perkembangan Industri, Jakarta, Sabtu (28/11).

Menurutnya, masalah kapasitas pekerja di Indonesia bermuara pada kualitas pendidikan di Tanah Air. Latar belakang pendidikan menjadi tantangan besar di Indonesia.

"Pasar tenaga kerja ini muaranya ada di infrastruktur pendidikan," kata Budi.

Sementara itu, dalam industri bisnis diperlukan pergerakan produktivitas yang lebih cepat. Perusahaan dituntut untuk membuat produk dan layanan yang terbaik dan memiliki daya saing.

"Struktur industri dan bisnis ini bergerak cepat. Kami harus mengusahakan produk dan layanan kita agar bisa dibeli pelanggan," kata dia.

Reporter : Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gara-Gara Covid-19, Serapan Tenaga Kerja Industri Pengolahan Turun

Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan adanya penurunan serapan tenaga kerja sektor industri pengolahan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto menyebutkan, hingga Agustus 2020, penyerapan tenaga kerja di industri pengolahan hanya mencapai 17,48 juta atau sekitar 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional.

"Salah satu dampak pandemi Covid-19 ini adalah adanya penurunan tenaga kerja," kata Eko dalam webinar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Kamis (26/11/2020).

Adapun, angka ini mengalami penurunan dari Agustus 2019 dimana penyerapan tenaga kerjanya mencapai 18,93 juta orang atau 14,96 persen dari tenaga kerja nasional.

Lebih lanjut, Eko membeberkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia berada di level 47,8 per Oktober 2020. Angka ini naik dari posisi September 2020 yang berada di level 47,2.

Dengan kondisi tersebut, level utilisasi industri pengolahan non migas berada di level 56,60 persen, jauh lebih rendah dari posisi sebelum pandemi Covid-19 merebak yang menyentuh level 76,29 persen.

"Utilisasi ini cukup berat bagi sektor industri, karena sebelum pandmei 76 persen, lalu turun perlahan dan meningkat melalui kebijakan pemerintah," jelasnya. 


Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya