Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, belum mengetahui secara pasti terkait rencana merger antara Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Namun, pihaknya mengaku tak ingin terlalu mempermasalahkan terkait rencana merger antara dua decacorn penyedia jasa layanan transportasi online tersebut.
Baca Juga
"Sampai saat ini belum ada kepastian rencana merger (Grab dan Gojek). Tapi saya rasa enggak terlalu mempermasalahkan," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/12/2020).
Advertisement
Mengingat, sambung Budi, Kemenhub sesuai ketentuan berlaku hanya bertindak sebagai regulator. Dimana lebih berfokus pada regulasi untuk tata kelola layanan transportasi baik yang daring maupun luring.
"Saya lebih konsen mengatur bisnis, jadi mereka harus comply (memenuhi) saja di regulasi kita," imbuh dia.
Kemudian, untuk potensi terjadinya praktik monopoli dari merger Grab dan Gojek dinilai berada di kewenangan KPPU. Apalagi, saat ini persaingan usaha di industri transportasi online Indonesia tidak tidak hanya di isi oleh dua decacorn tersebut.
"Kontrolnya (merger) nanti dari KPPU. Initinya kalau mereka merger masih ada maxim sebagai kompetitor," tegasnya.
Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan KPPU
Sebelumnya, Juru Bicara yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengaku hingga saat ini belum bisa memberi keterangan lebih. Sebab, belum ada notifikasi atau pemberitahuan secara resmi terkait rencana merger antara dua decacorn itu.
"Untuk soal merger itukan sesuatu yang belum terjadi, sehingga kita tidak bisa berbicara lebih. Kita juga belum memperoleh notifikasi langsung baik dari pihak Grab ataupun Gojek," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/12).
Namun, terkait potensi terjadinya tindakan palanggaran monopoli dari merger itu, KPPU akan merujuk bagaimana pengaruhnya terhadap konsentrasi pasar, potensi dampak, serta potensi perilaku yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Karena KPPU juga diamanatkan untuk memberantas persaingan usaha secara tidak sehat, misalnya praktik monopoli. Jadi, tentu sesuai aturan perundang-undangan KKPU boleh menolak aktivitas merger jika memenuhi unsur monopoli atau perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.
Merdeka.com
Advertisement