Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memproses 98,46 persen usul masuk penetapan NIP CPNS 2019. Angka tersebut hingga Selasa, 5 Januari 2021 pukul 11.07 WIB.
"98,46 persen usul masuk penetapan NIP CPNS sudah diproses oleh BKN per 11.07 WIB 5 Januari 2021," tulis akun resmi BKN di Instagram, @bkngoidofficial, pada hari ini, Selasa (5/1/2021).
Usul masuk diantaranya berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
Sementara dari daerah termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kab. Bandung, Pemerinth Kab. Tasikmalaya, Pemerinth Kab. Tangerang, dan Kab. Lampung Selatan.
Untuk data lengkap, laporan penetapan NIP per instansi Tahun Anggaran 2019 ini bisa diakses di https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019 .
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ini Alasannya Belum Semua CPNS 2019 yang Lolos Seleksi Dapat NIP
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada bulan lalu mengatakan pemerintah telah melakukan perekrutan terhadap 138.782 orang pada seleksi CPNS 2019.
Mereka merupakan peserta yang lolos dari total 4,19 juta pendaftar CPNS 2019. Bima saat itu mengatakan, usulan masuk untuk penetapan NIP CPNS 2019 sudah mencapai 132.169, sehingga masih ada 6.013 peserta lagi yang belum memiliki NIP.
"Jadi belum semua. Pertimbangan teknis BKN untuk penetapan NIP sudah dilakukan terhadap 126.351 atau sebesar 95 persen dari total usulan yang masuk," ujar Bima dalam tayangan di YouTube BKN, ditulis Liputan6.com, Rabu (30/12/2020).
Bima melanjutkan, belum semua NIP yang sudah melalui pertimbangan teknis tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat pembina kepegawaian.
Oleh karenanya, Bima menyampaikan agar pejabat pembina kepegawaian bisa segera mengeluarkan SK terhadap NIP tersebut agar CPNS bisa langsung bekerja.
"Kami mohon agar pejabat pembina kepegawaian untuk segera menetapkan NIP dan menyerahkannya ke CPNS agar mereka bisa mulai bekerja," kata Bima.
Advertisement