Baja Impor China Serbu Indonesia, Kemendag Diminta Terapkan Safeguard

Kementerian Perdagangan diminta segera melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor asal China.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 12:30 WIB
Baja ringan
Baja ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta gerak cepat Kementerian Perdagangan dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor asal China. Diantaranya dalama bentuk safeguard maupun penguatan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) .

"Untuk melindungi daya saing industri baja nasional, dibutuhkan proteksi regulasi oleh Kementerian Perdagangan baik berupa safeguard dan anti dumping. Ini penting sekali," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/1).

Bos KSPI ini mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, peluang industri baja nasional untuk giling tikar kian terbuka lebar. Sebab, perusahaan tidak hanya dihadapkan pada persoalan turunnya permintaan akan komoditas baja namun juga serbuan baja impor murah asal China.

"Baja impor terutama dari Cina dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut," terangnya.

Tak hanya itu, KSPI juga mencatat adanya potensi PHK massal di industri baja nasional. Menyusul gempuran baja murah impor asal China.

"Jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100,000 orang yang terancam PHK. Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain. Dan semua ikut terancam," paparnya.

Oleh karena itu, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

"Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Produk Impor Lebih Murah

Baja ringan
Baja ringan.

Di sisi lain, lanjutnya, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah.

Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal. "Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri," urainya.

Tak hanya itu, KSPI Juga meminta Kementerian Perdagangan untuk memperkuat perlindungan industri baja nasional melalui Anti Dumping namun tetap mengikuti kaidah yang telah di tetapkan oleh WTO. Melalui perlindungan tersebut, industri baja diyakini bisa tumbuh dan bersaing dengan baik, sebagaimana yang juga dilakukan oleh beberapa negara untuk melindungi industrinya.

"Pemerintah Malaysia, Vietnam dam bahkan Amerika Serikat juga melindungi industri dalam negeri mereka. Tapi, tetep kita harus perhatikan aturan yang ada di WTO," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya