PNS Boleh ke Luar Kota saat Libur Imlek, Asal Ada Izin Atasan

Pemerintah telah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk berpergian ke luar kota/mudik selama libur Tahun Baru Imlek

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Feb 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 13:00 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk berpergian ke luar kota/mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili sejak 11-14 Februari 2021.

Namun demikian, sejumlah PNS tetap diperbolehkan pergi ke luar kota selama libur panjang Imlek jika dalam keadaan terpaksa atau kondisi mendesak. Dengan ketentuan, para abdi negara tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menyebutkan PNS yang bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.

"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

Rini mengatakan, itu dimaksudkan supaya pegawai ASN tidak berpergian ke suatu tempat atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi. Dia juga mengingatkan agar PNS yang terpaksa pergi ke wilaya zonasi risiko tinggi untuk selalu berhati-hati.

"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Protokol Kesehatan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021, PNS yang terpaksa ke luar kota juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, PNS juga wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan upaya 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

"Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tulis SE Menteri PANRB Nomor 4/2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya