DPR Sambut Baik Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Listrik

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2021, 15:00 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin konvoi kendaraan listrik. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan,rencana pembebasan PPnBM pada mobil listrik itu menjadi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030. Semua itu dilakukan oleh pemerintah di tengah fokus penanganan pandemi Covid-19.

"Saya menyambut baik langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah melalui rencana perubahan PP tersebut yang akan memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV sebesar nol persen," kata Dito kepada merdeka.com, Sabtu (13/2/2021).

Dia mengharapkan kebijakan ini mampu menjadi katalis pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih rama lingkungan di Indonesia.

Selanjutnya, dengan pembebasan PPnBM yang akan berlaku ini akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi kendaraan listrik nasional.

"Dampak positif lainnya, kebijakan ini mampu mendorong investasi di industri kendaraan nasional dan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sebelumnya

Stasiun pengisian baterai mobil listrik (Foto:Autonews)
Stasiun pengisian baterai mobil listrik (Foto:Autonews)

Seperti diberitakan, pemerintah mengatur tarif PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan emisi gas buang yang dihasilkan. Selisih tarif PPnBM mobil listrik akan makin lebar dibandingkan dengan mobil konvensional, sehingga lebih menarik bagi masyarakat.

Usulan revisi PP 73/2019 juga telah mempertimbangkan infrastruktur industri otomotif nasional yang memerlukan peningkatan secara gradual. Saat ini, PP tersebut mengatur tarif PPnBM pada kendaraan listrik sebesar 10 persen dan 15 persen.

Pemerintah juga akan merelaksasi tarif PPnBM pada mobil jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencananya, tarif PPnBM periode I pada PHEV sebesar 5 persen sedangkan pada HEV 6-8 persen.

Pada periode II, tarif untuk PHEV akan naik menjadi 8 persen dan 10-12 persen untuk HEV. Perubahan skema itu akan dilakukan jika terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan memenuhi batasan ketentuan minimum tingkat kandungan dalam negeri.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya