OJK Dukung Pengembangan Perbankan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Feb 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 11:30 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 sebagai tindak lanjut Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam RP2I, OJK memberikan dukungan pengembangan digital, yang juga menjadi salah satu pilar pengembangan struktural OJK.

"Saya ingin sampaikan perubahan ekosistem dan tantangan struktural harus kita respon dengan baik sehingga kita siapkan RP2I. Program ini jadi pijakan dalam pengembangan ekositem industri perbankan dan infrastruktur perbankan mengenai pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depannya," ujar Heru dalam peluncuran RP2I 2021-2025 secara daring, Kamis (18/2/2021).

Lanjut Heru, RP2I ini berisi arah kebijakan jangka pendek dan struktural perbankan kita. Dalam pengembangan struktural OJK, terdapat 4 pilar. Pertama ialah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif perbankan kita.

Kedua, akselerasi transformasi digital perbankan. Heru bilang, pilar ini sangat penting karena perubahan ekosistem yang masif sehingga perlu didukung perbankan untuk mengaselerasi transformasi digital.

"Ini bukan keharusan lagi tapi sudah suatu keniscayaan kalau perbankan tidak mau ditinggalkan nasabah," katanya.

Ketiga, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional. Terakhir, penguatan peraturan, perizinan dan pengawasan atau penguatan internal OJK sendiri.

Dengan roadmap berlandaskan pilar-pilar ini, diharapkan perbankan Indonesia semakin kuat dan kinerjanya semakin meningkat.

"Kami harapkan akan terwujud perbankan nasional yg resiliance, berdaya saing tinggi dan kontributif mendukung program pemerintah," tandas Heru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fintech Wajib Lapor OJK Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme per 1 April 2021

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Mulai 1 April 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri fintech Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending), untuk melakukan pelaporan dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Per 1 April ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri Fintech peer to peer lending dan itu tantangan bagaimana industri ini agar tidak dijadikan sebagai media untuk pencucian uang, dan pendanaan terorisme,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, setiap peminjam itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diwajibkan untuk melaporkan APU PPT kepada OJK, agar industri fintech peer to peer lending terhindar dari masalah pencucian uang dan lainnya.

Adapun untuk ke depannya, Munawar berharap industri fintech peer to peer lending ini bisa memanfaatkan ekosistem agar dapat memperoleh pendanaan dengan mudah. Lantaran, setiap industri apapun sangat dipengaruhi oleh ekosistem.

Ia mengatakan hingga saat ini sudah terlihat fintech-fintech yang berkolaborasi dengan perbankan untuk mendapatkan pendanaan, secara tidak langsung ekosistem fintech juga semakin meningkat.

“Sudah mulai banyak platform P2P yang kerjasama dengan perbankan, dan sebentar lagi dari perbankan sudah intensif kerjasama dengan P2P, diharapkan bisa lebih bagus lagi,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya