Kisah Panjang Izin Ekspor Benih Lobster, Ganti Menteri Ganti Aturan

Pada awal 2015, Susi Pudjiastuti yang saat itu menjabat Menteri KKP melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dari spesies atau genus tertentu.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Feb 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 20:00 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti melepas benih lobster di Banyuwangi bersama petugas.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti melepas benih lobster di Banyuwangi bersama petugas. Dok: Humas Kementerian KKP

Liputan6.com, Jakarta - Izin ekspor benih bening lobster (BBL) terus berganti setiap pucuk pimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berganti. Aturan tersebut berubah saat posisi menteri dijabat oleh Susi Pudjiastuti, dan berpindah ke Edhy Prabowo dan kemudian Sakti Wahyu Trenggono.

Saat Susi Pudjiastuti menjabat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, ekspor benih lobster dilarang. Kemudian aturan tersebut berubah ketika Edhy Prabowo terpilih menjadi Menteri KKP di 2019.

Namun saat ini aturan tersebut kembali berubah. Menteri Sakti Wahyu Trenggono kembali melarang ekspor benih lobster atau yang biasa disebut dengan benur tersebut. Menteri Trenggono menggantikan Edhy karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Bagaimana perjalanan aturan ekspor benih bening lobster tersebut, berikut penelusuran Liputan6.com seperti ditulis pada Minggu (28/2/2021):

1. Dilarang di Era Susi Pudjiastuti

Pada awal 2015, Susi Pudjiastuti yang saat itu menjabat Menteri KKP melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dari spesies atau genus tertentu, yang dalam keadaan bertelur dan dalam ukuran tertentu.

Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015. Spesies atau genus yang dilarang adalah lobster Panulirus spp., kepiting Scylla spp., dan rajungan dari Portunus pelagicus spp.

Alasan larangan ini mempertimbangkan populasi lobster, kepiting, dan rajungan yang dilarang itu sudah terancam sehingga perlu dilakukan pembatasan.

2. Diizinkan Kembali Sejak Mei 2020

Memasuki Kabinet Baru pada 2019, posisi Susi Pudjiastuti digantikan oleh Edhy Prabowo yang mengganti aturan pelarangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti, menjadi diperbolehkan dengan dikeluarkannya peraturan menteri (Permen) yang baru.

Aturan itu diundangkan pada 5 Mei 2020, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3. Kembali Dilarang Menteri Trenggono

(Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor  benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono dilansir dari twitter resminya @saktitrenggono, Minggu (28/2/2021).

Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Lantaran, jika benur tersebut ditahan satu tahun saja hingga layak konsumsi maka negara tersebut akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.

“Karena nilai tambahnya itu adalah diukuran konsumsi, kalau BBL (Benih Bening Lobster) yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa. Itu yang kaya negara yang membeli, karena dia tahan satu saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya,” katanya. 

Demikian ia menegaskan dalam mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Penghentian ekspor benur menjadi langkah awalnya dalam menjalankan visi tersebut. Selain itu, KKP juga akan meminta bantuan Kapolri untuk mencegah terjadinya ekspor benur.

“Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan. Dan itu kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur, yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya,” tegasnya.

Sebelumnya, isu benur ini memang selalu menjadi perdebatan yang menarik semenjak ex Menteri KKP Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benur. Hingga akhirnya terbukti pada November 2020, Edhy Prabowo diciduk KPK terkait korupsi ekspor benur.

Oleh karena itu, Menteri KKP yang baru yakni Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dirinya akan terus mengawal ekspor benur, agar kedepannya tidak terjadi kasus serupa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya