Liputan6.com, Jakarta - Analisis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suska membeberkan sejumlah langkah pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen bisa tepat sasaran
Pertama, dengan terus aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal pemerintah. Menurutnya, ini dimaksudkan agar informasi terkait insentif diskon pajak PPnBM 0 persen bisa diterima secara detail oleh masyarakat selaku konsumen maupun industri otomotif sebagai produsen.
Baca Juga
"Dari suatu kebijakan masyarakat itu harus paham ya, tahu dulu ada insetif ini. Dan itu sudah dilakukan sosialisasi seperti ini gitu ya. Dan untuk kendaraan bermotor ini karena (penyerahan) PPnBM itu kan ditingkatkan pabrikan, pada saat mengeluarkan dari pabrikan dan pada saat impor. Nah itu, menginformasikan pada industri otomotif juga dilakukan," ungkapnya dalam acara Nyibir Fiskal bertajuk Diskon Pajak Mobil Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (5/3).
Advertisement
Dia mengungkapkan, berkat sosialisasi yang terus menerus intens dilakukan oleh pemerintah masyarakat mulai memahami akan skema kebijakan tersebut. Ini ditandai dengan respon positif pasar otomotif yang menunjukkan mulai adanya tren permintaan mobil baru.
"Saya rasa sih dari tanggal 11 Februari diumumkan, kayaknya malah sudah lebih paham di publik. Pertama, itu kan belum keluar (aturan) tapi sudah ada list jenis-jenis kendaraan penerimanya ini, harganya segini. Jadi, memang antusiasme saya lihat di situ sudah kelihatan ya," tambahnya.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keterlibatan Kemenperin
Selanjutnya, Keterlibatan Kementerian Perindustrian untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan otomotif guna memastikan dokumen komitmen pemenuhan persyaratan pembelian komponen lokal minimum 70 persen, dan kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut dengan melibatkan surveyor independen.
Menurutnya, cara tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
"Jadi, dari sisi Kemenperin ada unsur-unsur yang memastikan pelaksanaan sesuai dengan keputusan Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Anggota Hubungan Masyarakat BKF, Indha Sendary menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan memberdayakan tim monitoring dan evaluasi (monev) dana PEN untuk memastikan implementasi PPnBM bisa tepat sasaran. Sehingga penggunaan uang negara dalam program ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Tim Monev ini juga melihat kebijakan-kebijakan PEN mana saja sih yang beluk optimal. Kalau belum optimal, bagaimana sih caranya kita memperbaiki kebijakan ini agar optimal?. Jadi, tenang aja pemerintah sekali lagi berupaya untuk mengusahakan PEN ini sangat efektif untuk membantu masyarakat terdampak dan mempercepat pemulihan ekonomi kita," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement