Liputan6.com, Jakarta PT Adaro Indonesia segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi tambang ke pemerintah, meski masa konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) perusahaan tersebut habis pada Oktober 2022.
Direktur Keuangan Adaro Energy Lie Luckman mengatakan, penyusunan kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan perpanjangan sudah dalam tahap akhir, sehingga sebelum Oktober 2021 dokumen tersebut bisa diajukan ke pemerintah.
Baca Juga
"Kita enggak akan tunggu Oktober 2021. Kita akan submit secepatnya," kata Luckman, di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Untuk diketahui, dalam PKP2B yang disepakati perpanjangan operasi diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum habis kontrak.
Menurut Luckman, pengajuan dokumen untuk permohonan perpanjangan masa operasi lebih awal, dengan mempertimbangan perbaikan dokumen yang diminta pemerintah.
"Dalam evaluasi juga pasti akan bolak balik dan revisi. Jadi, kita akan submit secepatnya," tuturnya.
Jika perpanjangan masa operasi dikabulkan, kedepannya operasi Adaro tidak lagi berbentuk PKP2B tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UU Minerba
Undang-Undang Minerba menegaskan jaminan perpanjangan usaha bagi pemegang PKP2B dan Kontrak Karya (KK) dalam bentuk IIUPK.
Pada Pasal 169A disebutkan KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.
Sedangkan bagi KK dan PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin mendapatkan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.
Advertisement