Menang Banyak! Selain THR, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2021

Gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 16:30 WIB
Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan cari pada Juni 2021 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Selain tunjangan hari raya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan demikian, seluruh ASN dan Polri di daerah diharapkan bisa fokus melaksaakan tugas dan menjaga Indonesia yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI dan Polri. Di mana penyalurannya dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idul Fitri.

Adapun total anggaran THR tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, dengan dipa Rp7 triliun, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.

"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PP Sudah Diteken Jokowi, THR PNS hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.  Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan para aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Selain THR, PNS dan para ASN ini juga akan mendapatkan gaji ke-13. Rencananya, gaji ke-13 ini akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut telah diteken pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah, kata dia, ingin agar pemberian THR dapat menjadi daya ungkit perekonomian nasional. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.

"Hari Raya Idul Fitri diaharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Jokowi. 

THR Cair, Ekonomi Indonesia Terdongkrak 1 Persen

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen. Alasannya, dana dari THR yang diberikan ke karyawan diperkirakan mencapai Rp 150 triliun.

"Terkait dengan kegiatan jelang Lebaran ada yang didorong pemerintah gerakan perekonomian dengan pembayaran THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

"THR bisa mengungkit 1 persen PDB, sebab pembayaran THR totalnya baik dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI, POLRI jumlahnya mendekati Rp 150 triliun atau 1 persen dari pada dana yang akan beredar di publik," sambungnya.

Dengan adanya peredaran uang tersebut, maka konsumsi masyarakat meningkat pesat pada April 2021. Kondisi ini terjadi meski Indonesia masih dalam tahap pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19.

Berdasarkan Big Data Bank hingga April 2021 terakhir, pertumbuhan belanja masyarakat mencapai 32,48 persen. Tumbuh tinggi dari kondisi Februari 2021 yang masih di kisaran zona netral atau nol persen.

"Terlihat dari big data bank telah terjadi kenaikan cukup besar di April 32,48 persen ini sejalan dengan indeks keyakinan konsumen," jelas Airlangga.

Peningkatan konsumsi masyarakat ini disebabkan kebijakan insentif yang telah digelontorkan pemerintah sejak awal tahun. Di antaranya, kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk otomotif dan properti.

"Dan ini sebagai akibat dari pemerintah memberikan PPnBM yang untuk industri otomotif maupun DTP properti," tandas Airlangga.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya