Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 16 dan 17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (7DDR) di angka 3,5 persen. Demikian juga dengan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai rupiah yang tetap terjaga, serta sebagai upaya memperkuat pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Kamis (17/6/2021).
Baca Juga
BI juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut. Untuk itu, BI memiliki berbagai langkah kebijakan.
Advertisement
Salah satunya dengan melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kemudian juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektifitas stand kebijakan moneter yang akomodatif.
BI juga akan memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit.
"Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, faktor-faktor yang menyebabkannya yaitu peningkatan persepsi risiko dan margin keuntungan serta analisi SBDK individual," jelas Perry.
Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal 100 ribu Rupiah sampai 31 Desember 2021 untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai penyangga konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DDR) sebesar 3,5 persen pada Mei 2021. Sehingga tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.
"Rapat Dewan gubernur memutuskan mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate tetap sebesar 3,5 persen, suku bunga deposit facility tetap 2,85 persen dan bunga lending facility sebesar 4,25 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Perry menjelaskan keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, dan stabilitas nilai tukar yang terjaga serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. BI juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter makro yang akomodatif dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut.
Untuk itu, BI memiliki berbagai langkah kebijakan lanjutan antara lain melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang akomodatif.
Lalu memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK.
Advertisement