PPKM Darurat Jawa Bali, Pedagang: Pasar Jangan Ditutup

PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Jul 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 15:00 WIB
Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang pasar berharap rencana penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak akan mengganggu jam operasional pasar. PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami berharap jam operasional pasar tidak diganggu atau tidak ditutup, tapi diperkuat prokesnya. Relawan-relawan siap kita turunkan untuk menjaga agar pasar tetap menggunakan prokes," kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Abdullah juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes) di pasar-pasar. Implementasi prokes yang kuat, membuat pasar tetap bisa buka seperti biasa di tengah PPKM darurat.

IKAPPI meminta Pemda untuk memberikan dukungan prokes berupa penyediaan masker, tempat cuci tangan hingga face shield. Hal ini menurutnya sudah menjadi tugas Pemda.

"Soal prokes, ini juga tugas Pemda untuk itu. Harapan kami adalah pasar tetap buka sebagaimana mestinya tetapi dengan kaidah-kaidah protokol lebih diperkuat. Kami bersama anggota kami terus mendorong agar prokes bisa dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

Untuk menghindari penumpukan pengunjung pasar pada masa PPKM darurat, IKAPPI pun mengimbau masyarakat untuk tidak hanya berbelanja di jam-jam tertentu saja. Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat melakukan Work From Home (WFH).

"Karena sekarang banyak WFH, kita minta masyarakat untuk tidak membeli di jam-jam tertentu. Artinya, jangan pagi saja, biar ada penyebaran pembeli," ungkap Abdullah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat Jawa Bali Diterapkan, Pengusaha Khawatir UMKM Hancur Lebur

Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PPKM Darurat Jawa dan Bali direncanakan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Pelaku usaha UMKM khawatir jika kebijakan ini akan mempengaruhi kondisi mereka,

PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.

Keberatan pengusaha UMKM disampaikan Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun. Dikatakan Sebab pelaku usaha UMKM yang sudah mulai bangkit bisa kembali terpuruk dengan adanya kebijakan PPKM darurat. 

"Asosiasi keberatan dengan kebijakan tersebut karena setelah 2 minggu ini mau gimana, apakah membaik atau enggak?," kata Ikhsan saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Sebenarnya kata Ikhsan, pelaku usaha merasa kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah sama saja dengan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya, seperti PSBB dan PPKM Mikro. Bagi pelaku usaha, semua kebijakan tersebut sama saja karena mengurangi pergerakan manusia.

Akibatnya, pelaku UMKM seperti restoran, rumah makan dan sebagainya akan kembali terpuruk. Padahal hingga pertengahan tahun 2021 setidaknya sudah 70 persen sampai 80 persen yang mulai bangkit. Namun adanya kebijakan ini diperkirakan omset akan kembali turun hingga 50 persen.

"Ini omset pelaku UMKM bisa turun 40 persen sampai 50 persen, jadi akan masuk lagi dampak ekonominya hancur lebur," kata dia.

Diberlakukannya kebijakan ini, Ikhsan meminta agar berbagai stimulus pemerintah tidak dihentikan. Mulai dari bantuan uang tunai, subsidi bunga pinjaman hingga memperpanjang restrukturisasi. Bila tidak dibarengi dengan kebijakan tersebut, maka sektor UMKM bisa makin terdampak.

"Stimulus pemerintah harus dijalankan dan ini kewajiban utama pemerintah," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya