Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus membatasi kegiatan fisik dan merubah kebiasaan semua orang menjadi semakin digital. Transaksi ekonomi melalui digital meningkat pesat dan berbagai kebutuhan terhadap transaksi digital juga semakin besar, termasuk transaksi perbankan.
PT Bank Sinarmas Tbk terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada para nasabah, termasukmemberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi guna mendukung himbauan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran virus corona.
Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo mengatakan dikala PPKM saat ini Nasabah tetap dapat melakukan transaksi perbankan dengan nyaman dan mudah tanpa harus keluar rumah.
Advertisement
"Tentunya melalui kemudahan digital yang dimiliki Bank Sinarmas mulai dari SimobiPlus, Internet Banking hingga Corporate Internet Banking," ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Dikatakan Frenky, dengan menggunakan mobile banking SimobiPlus, Nasabah dapat membuka tabungan 100 persen online (melalui Simas Digi Bank Sinarmas), nasabah juga dapat melakukan transfer antar bank secara grartis, limit nominal transfer sampai dengan Rp 5M, juga dapat melakukan pembayaran tagihan bulanan seperti pajak, BPJS, telepon, dan kartu kredit, pembelian pulsa dan token PLN, cek saldo rekening juga kartu kredit, top up e-commerce dan masih banyak lagi.
“Selain itu, saat ini nasabah begitu dimanjakan melalui beragam transaksi Perbankan mulai dari kemudahan fiturnya dan juga adanya promo menarik berhadiah yang diberikan lewat aplikasi mobile banking SimobiPlus, Internet banking maupun corporate internet banking, serta Digital Account Opening (DAO) yang 100 persen online. Kami tetap melayani transaksi nasabah baik perorangan maupun korporasi secara optimal, kapan saja dengan cepat dan tanpa ribet walau Work From Home, tambahnya," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Level 3 dan 4, Ini Sederet Tuntutan Pengusaha ke Pemerintah
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4 dan Level 3.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini, stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Namun, untuk dunia usaha pemberian bantuannya masih belum jelas.
"Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Hariyadi menyinggung implementasi kebijakan lembaga keuangan bagi dunia usaha. Selama ini, lembaga keuangan masih belum seragam dalam memberikan keringanan penurunan bunga, pengurangan tunggakan pokok dan bunga hingga penyertaan modal sementara.
Di sisi lain, pengusaha harus tetap membayarkan upah karyawan. Pihaknya meminta agar pemerintah dan pekerja memahami kesulitan pengusaha.
"Maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Hariyadi juga menekankan pemberian keringanan listrik dan pajak untuk dunia usaha. "Stimulus listrik ini juga perlu, karena selama ini diskon listrik baru ditujukan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," katanya.Â
Advertisement