Â
Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat sejak ditetapkannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 Juli lalu, hingga tanggal 25 Juli, tercatat sebanyak 600.897 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I. Penumpang sejumlah itu terlayani melalui 11.461 pergerakan pesawat udara.
Baca Juga
"Pada masa implementasi PPKM Darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara yang kami kelola. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu hingga 76 persen," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Senin (26/7/2021).
Advertisement
Sedangkan untuk trafik kargo, sebanyak 23.128.328 kg barang tercatat telah terlayani di 15 bandara Angkasa Pura I.
Dengan membandingkan catatan pada rentang waktu pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-25 Juli (23 hari pencatatan) dengan periode rentang waktu yang sama pada masa sebelum implementasi PPKM Darurat pada tanggal 10 Juni hingga 2 Juli, tercatat terdapat penurunan trafik yang terlayani.
Selama periode 10 Juni hingga 2 Juli, tercatat sebanyak 2.527.164 penumpang terlayani melalui 24.985 pergerakan pesawat udara di 15 bandara Angkasa Pura I. Pada periode yang sama, sebanyak 27.649.172 kg kargo tercatat telah terlayani.
"Untuk pergerakan pesawat udara dan kargo, masing-masing mengalami penurunan sebesar 54 persen dan 16 persen. Dapat dikatakan, penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara," lanjut Faik Fahmi.
Meskipun lalu lintas angkutan udara mengalami penurunan yang cukup drastis, Faik Fahmi menekankan bahwa hal ini tidak mengurangi komitmen AP I untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa bandara. Pun demikian bagi AP I untuk selalu secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di 15 bandara kami.
"Khususnya untuk layanan kargo, termasuk untuk layanan ekspor dan impor, kami pastikan tetap beroperasi secara normal dan lancar. Di masa seperti sekarang ini, pergerakan barang melalui transportasi udara harus tetap berjalan lancar untuk dapat mengatrol perekonomian yang terdampak cukup besar oleh pandemi," pungkas Faik Fahmi.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukungan Pengetatan Perjalanan PPKM Level 4
Pascapengumuman perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan untuk mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) malam tersebut, khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.
Ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.
Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
"Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara," tambah Faik Fahmi.
Advertisement