Sah, Distribusi Premium hingga LPG Diserahkan ke Pertamina Patra Niaga

BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan BBM dan LPG

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Agu 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 17:10 WIB
Penyaluran BBM oleh Truk Pertamina
Penyaluran BBM oleh Truk Pertamina (dok: Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Itu dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 60/2021 dan 61/2021.

Penugasan ini mengikuti revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Perpres tersebut mengatur tentang Penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, yakni solar (gas oil), minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium. Dalam hal ini, Pertamina yang mendapat penugasan akan menyerahkan proses pendistribusian dan penyaluran sepenuhnya kepada PT Patra Niaga.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, banyak pihak yang memiliki kekhawatiran akan diberikannya seluruh pelaksanaan operasional kepada Subholding Patra Niaga.

"Ada kekhawatiran penugasan-penugasan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak ini kemudian tidak berjalan dengan baik. Dan Alhamdulillah dengan regulasi ini, dengan Perpres Nomor 69/2021 dan juga dengan dua Surat Keputusan dari Kepala BPH Migas, kekhawatiran tersebut dapat kita jawab," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Nicke menjelaskan, penugasan kepada anak usaha ini sudah diatur secara hukum. Pasca menerima penugasan dari BPH Migas, Pertamina akan menugaskan PT Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial and Trading untuk pendistribusian Solar dan Premium.

"Sehingga dalam hal ini PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab, karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi integriter, dari mulai tahap perencanaan maupun eksekusi yang fungsinya ada di bawah Direktorat Logistic, Supply Chain and Infrastructure (LSCI)," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lebih Efisien

Kebutuhan Elpiji 3 Kg
Pekerja menurunkan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dari truk di Jakarta, Rabu (16/12/2020). PT Pertamina (Persero) memperkirakan kebutuhan gas elpiji 3 kg naik menjadi 7,50 juta metrik ton pada 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Oleh karenanya, Nicke berharap pelaksanaan distribusi BBM jenis Solar dan Pertamina maupun LPG yang kini fokus di bawah Subholding Patra Niaga akan lebih efektif dan efisien.

"Juga birokrasinya juga kita persingkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina Patra Niaga dan pak Mulyono, yang melakukan monitoring evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya ini berjalan sesuai yang ditugaskan dengan cara yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya