Tips Memilih Pinjaman Online bagi UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online (pinjol).

oleh Tira Santia diperbarui 01 Sep 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 08:30 WIB
Isi Pesan Singkat
Bayu menuturkan bahwa sebelum ADS meninggal, dirinya sempat mendapatkan Pesan Singkat yang berisikan bahwa ADS menunggak pembayaran dari pinjaman online. Selain dirinya, rekan kerja dan tetangga lain juga mendapatkan pesan yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.

Dikutip dari Instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (1/9/2021) Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis keterangan @kemenkopukm.

KemenkopUKM menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

 “#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id).”

Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pastikan Beberapa Hal Ini

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Adapun sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenkopUKM (nik.depkop.go.id)

2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota

4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota

5. Bunga pinjaman yang wajar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya