OJK Susun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II, Simak Programnya

OJK telah merilis peta jalan (roadmap) keuangan berkelanjutan tahap I dan tahap II yang dijalankan untuk periode 2015 sampai dengan 2025.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Sep 2021, 09:48 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 09:45 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen penuh mendorong sustainable finance dalam mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam agenda global perubahan iklim. OJK pun telah merilis peta jalan (roadmap) keuangan berkelanjutan tahap I dan tahap II. Selain itu, otoritas keuangan ini juga telah menerbitkan beberapa Peraturan OJK (POJK) terkait ekonomi hijau.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, OJK telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I pada 2015-2019. Implementasi dari roadmap tahap I yang telah dilakukan adalah penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

"Sebagai tindak lanjut, OJK juga telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025, dengan beberapa program strategis," jelas Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Ia pun merincikan, program-program strategis tersebut adalah Penyelesaian Taksonomi Hijau. Ini akan menjadi pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Inisiatif ini juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan Industri Jasa Keuangan ke OJK.

OJK juga telah mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk Industri Jasa Keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim

Selain itu, OJK mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible. Berikutnya, otoritas keuangan ini juga meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders.

Di sisi peraturan, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi yang mendukung keuangan berkelanjutan, yaitu POJK No.51/2017 Ketentuan terkait implementasi keuangan berkelanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik.

POJK No.60/2017 tentang Green Bond dan insentif biaya green bond, serta insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang didukung dengan pedoman dan kebijakan teknis.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Respons Industri Jasa Keuangan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Industri jasa keuangan juga telah merespon kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan dimaksud, melalui antara lain:

- Penerbitan Global Sustainability/Green Bond oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (USD 1,9 miliar), PT SMI (Rp 500 miliar), PT Bank Mandiri (USD 300 juta), green loans (USD 55,9 miliar) dan Blended Finance (USD  2,46 miliar).

- Peningkatan nilai indeks SRI - Kehati sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,5 triliun (per April 2021).

- Penerbitan ESG Leaders Index oleh BEI untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan Exchange Traded Fund (ETF) bertema ESG.

OJK juga akan terus memperkuat kerjasama dengan seluruh pihak terkait diantaranya kementerian dan lembaga, pelaku industri, dan organisasi internasional dalam mewujudkan ekonomi hijau sebagai salah satu agenda prioritas Pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya