BKF Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2022 Capai 5,2 Persen

BKF memperkirakan untuk angka inflasi di 2022 akan berada di kisaran 3 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Okt 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 11:50 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10/2021).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 akan di kisaran 5,2 persen. Perkiraan tersebut tentunya didukung oleh pertumbuhan investasi dan ekspor dampak reformasi struktural.

“Tahun 2022 ini diperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,2 persen, pertumbuhan ekonomi tersebut menggambarkan proyeksi pemulihan yang didukung oleh pertumbuhan investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi struktural,” kata Febrio dalam webinar APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Sedangkan untuk angka inflasi diperkirakan akan berada di kisaran 3 persen. Sisi permintaan terus mengalami peningkatan dengan adanya perbaikan daya beli masyarakat.

Untuk suku bunga SUN 10 tahun juga diprediksi di kisaran 6,8 persen. “Rupiah di kisaran Rp 14.350 per dolar AS. Ini mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan juga pengaruh dinamika global,” ujarnya.

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan berkisar di USD 63 per barel, lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing 703 ribu barel dan 1.036 barel.

“Dengan mempertimbangkan asumsi yang disepakati itu, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 1.846 triliun, pendapatan negara ini terdiri atas penerimaan Rp 1.510 triliun dan PNBP Rp 335,6 triliun,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Untuk mencapai pendapatan negara tersebut, akan dilakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Reformasi perpajakan antara lain dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.

Selain itu reformasi pajak juga akan dilakukan dengan cara pemberian insentif pajak yang lebih terukur efisien, dan juga terus memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya