Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Baru Dilantik Jokowi

Sebagai Kepala PPATK yang baru dilantik Jokowi, Ivan Yustiavandana memiliki total harta kekayaan Rp 4,095 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Okt 2021, 13:10 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 13:10 WIB
Pelantikan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Foto: (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pelantikan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Foto: (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Sebagai Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana akan menjabat hingga 2026.

Pengangkatan Ivan Yustiavandana tersebut dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Senin (25/10/2021), Ivan Yustiavandana memiliki total harta kekayaan Rp 4,095 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai tanah, bangunan, kendaraan, hingga surat berharga. Ia juga memiliki sejumlah utang.

Jika dirinci, harga berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 2,43 miliar. Ivan memiliki berbagai bidang tanah di Depok dan Ngawi. Tanah tersebut dari hasil sendiri dan juga warisan.

Sedangkan harta berupa kendaraan jumlahnya mencapai Rp 2,605 miliar. Kendaraan tersebut berupa mobil Mazda CX-9, mobil Hyundai, mobil BMW dan motor Yamaha.

Ia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 155 juta. Untuk surat berharga ia menyimpan Rp 80 juta. Sedangan kas di angka Rp 310 juta.

Selain itu, Ivan juga memiliki hutang sebesar Rp 2,2 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana menjadi Kepala PPATK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Foto: (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Foto: (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan Kepala PPATK di hadapan Presiden Jokowi. Dia berjanji tidak memberikan atau menjajikan memberikan sesuatu apapun dan menerima apapun dari pihak manapun.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas sebagai Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Ivan di depan Jokowi, Senin (25/10/2021).

Hadir secara terbatas dalam acara pengucapan sumpah tersebut antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya