Cegah Serangan Siber, OJK Terbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Total kerugian rata-rata tahunan yang dialami sektor jasa keuangan, secara global disebabkan oleh serangan cyber mencapai sekitar USD 100 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Okt 2021, 11:25 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 11:25 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, mengatakan bahwa maraknya serangan siber menjadi salah satu alasan OJK menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, agar perbankan mampu mengelola manajemen risikonya dengan baik.

Teguh menyampaikan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh International Monetary Fund (IMF) mengenai customers siber sector terdapat estimasi total kerugian rata-rata tahunan yang dialami sektor jasa keuangan, secara global disebabkan oleh serangan cyber mencapai sekitar USD 100 miliar.

Termasuk juga di Indonesia, berdasarkan data dari badan siber dan Sandi Negara ini hingga bulan Juli 2021 ada sebesar 741,4 juta serangan dan hal ini mengalami hampir dua kali lipat dibandingkan dengan serangan siber yang terdeteksi sepanjang tahun 2020 mencapai 495,3 juta serangan.

“Oleh karena itu dengan adanya transformasi digital mau tidak mau kita juga harus menyiapkan manajemen risiko terkait dengan siber tersebut,” kata Teguh dalam Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10/2021).

Atas dasar tersebut, OJK memahami adanya peluang yang kuat dari sisi digitalisasi supaya dapat meningkatkan dan mencapai perbankan yang resilien, dan berdaya saing. Oleh karena itu, OJK menuangkan dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, salah satu pilar yang menjadi arah kebijakan adalah akselerasi transformasi digital perbankan.

Pilar ini dijabarkan lebih lanjut melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan disusun dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital perbankan dan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan dalam kondisi sehat (prudent, safe, and sound banking).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Prinsip Technology Neutral

Selain itu, Cetak Biru ini turut mengusung prinsip technology neutral, yaitu tidak mengatur aspek teknis terkait teknologi. pengembangan industri perbankan secara lebih komprehensif dituangkan dalam roadmaps pengembangan Perbankan Indonesia 2020/2025.

Roadmap ini menjadi pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan pengawasan serta perizinan kedepan, sebagai bentuk tindak lanjut dari pilar kedua yaitu transformasi digital,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya