Stafsus BUMN Angkat Bicara Soal Tudingan Bisnis PCR Erick Thohir

Arya Sinulingga meminta pihak-pihak yang menyebut Menteri Erick Thohir terlibat dalam bisnis PCR perlu melihat lebih jelas.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Nov 2021, 19:17 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 19:17 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Calon penumpang menjalani swab antigen di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah Menteri BUMN Erick Thohir terlibat dalam bisnis PCR. Ia menyebut sejak menjadi menteri, Erick sudah tak lagi aktif dalam urusan bisnis.

“Bapak Erick Thohir sejak jadi menteri tidak aktif lagi urusan bisnis dan di urusan yayasan seperti itu. Jadi sangat jauh lah dari keterlibatan atau dikaitkan dengan pak Erick Thohir,” kata dia kepada wartawan, dikutip Rabu (3/11/2021).

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang menyebut Menteri Erick terlibat dalam bisnis PCR perlu melihat lebih jelas.

“Apalagi dikatakan bisnis PCR, jauh sekali. Jadi jangan tendensius seperti itu, kita harus lebih clear melihat semua,” tambahnya.

Arya pun menyertakan data, yang menunjukkan jika tes PCR di Indonesia telah mencapai 28,4 juta di seluruh Indonesia.

Keterlibatan PT Genomik Solidaritas Indonesia yang dikaitkan dengan Menteri Erick disebut jauh lebih sedikit melakukan tes PCR.

“Sementara PT Genomik Solidaritas Indonesia atau GSI yang dikaitkan dengan bapak Erick itu tes PCR yang dilakukan sebanyak 700.000. Jadi bisa dikatakan hanya 2,5 persen dari total tes PCR yang sudah dilakukan di Indonesia,” terang Arya.

“Jadi 97,5 persen lainnya dilakukan pihak lain,” tambahnya.

 

Kebijakan PCR Bukan dari BUMN

FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas
Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Arya mengatakan bahwa ketentuan atau aturan mengenai PCR tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.

“Ketentuan mengenai PCR tidak pernah dikeluarkan oleh KBUMN. Dan sejauh ini, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kewajiban pelaksanaan tes PCR yang menunjuk lab tertentu kecuali tentunya yang sesuai standar yang ditentukan Kemenkes,” katanya.

Bahkan, ia menyebut, tanpa adanya tes PCR, hal itu bisa lebih menguntungkan perusahaan BUMN.

“Lagian kalau gak pakai PCR, lebih menguntungkan banyak BUMN, AP, ASDP, Garuda Indonesia, Citilink, hotel,” tukasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya